Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3 perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas dan 15 perusahaan lainnya mencatat beberapa kredit macet yang melebihi batas yang dapat diterima.

Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, ada 3 fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

Sebab, penyelenggara tidak bisa membukukan keuntungan dan proses penambahan modal tidak sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Agusman melalui tanggapan tertulis, Rabu, (12/6/2024).

Sementara itu, terdapat 15 fintech P2P lending yang TWP90-nya lebih dari 5% per akhir April 2024. Sesuai POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari tunggakan pembiayaan yang belum dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau sampai. termasuk dalam kategori pendanaan buruk.

Meski masih terdapat perusahaan dengan tingkat kredit macet yang tinggi, namun tingkat TWP90 di industri mengalami penurunan menjadi 2,79%. Penurunan TWP90 ini terutama disebabkan oleh penurunan pembiayaan macet dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.

Seiring membaiknya kredit macet, pinjaman fintech pembiayaan P2P yang beredar pada April 2024 akan meningkat 24,16% year-on-year menjadi Rp 62,74 triliun. Namun pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dibandingkan sisa P2P Loan pada Maret 2024 yang tumbuh 21,85% YoY. Simak video berikut ini: Video: Cara OJK Agar BPD Bebas dari Pinjaman Pegawai Pemda (ayh/ayh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *