Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan telah menjadi pilar akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan gratis.

Seperti halnya asuransi, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya kepada peserta BPJS Kesehatan. Namun perlu diketahui, tidak semua penyakit bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan.

Ada banyak jenis dan penyebab penyakit, dan beberapa obat serta alat kesehatan tidak dapat diklaim ke BPJS.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Meluruskan gigi seperti kawat gigi.

4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat-obatan.

7. Pengobatan Infertilitas atau Kemandulan.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian seperti tawuran yang tidak dapat dicegah.

9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri

10. Obat-obatan dan tindakan medis yang tergolong percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.

12. Kontrasepsi.

13. Pelayanan kesehatan di rumah.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja atau penyakit atau cedera yang timbul akibat hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib sampai dengan nilai pertanggungan Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan hak kelas pengobatan Peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial.

20. Pelayanan yang sudah tercakup dalam program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan. Tonton video di bawah ini: Video: Tim Nasional naturalisasi lebih banyak pemain untuk Crazy Rich Muslim World (hsy/hsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *