Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada Kacamata

Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perbekalan kesehatan gratis. Syarat utamanya tentu saja peserta yang terdaftar harus berstatus kepesertaan aktif.

Ada tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023: 1. Kacamata

Keterlibatan pasien BPJS dengan gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis akan mendapatkan asuransi kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini akan diberikan oleh dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silinder. Selain itu, kacamata bisa dikeluarkan maksimal dua tahun sekali.

Penerima Kontributor (PBI) yang berhak mendapat pengobatan Kelas 3 akan mendapat plafon Rp 165 ribu. Kemudian, peserta BPJS Kesehatan yang berhak berobat Kelas 2 mendapat Rp 220 ribu. Terakhir, pasien yang berhak mendapat pengobatan kelas satu mendapat plafon sebesar Rp 330 ribu2. Alat bantu Dengar

Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan asuransi alat bantu dengar. Untuk menerima alat bantu dengar, pasien harus mendapat sinyal medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan satu telinga.

Sedangkan alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp1,1 juta. Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan resep dari dokter spesialis THT.3. Gigi palsu

Gigi atau gigi merupakan pengganti gigi yang hilang karena pencabutan atau cedera. Pemasangan gigi penuh dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp 1,1 juta, sedangkan plafon tiap rahang maksimal Rp 550 ribu.

“Gigi tiruan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali, sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama,” tulis Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023.4. Posisi prostetik

Selain gigi palsu, BPJS Kesehatan juga menanggung prostesis berupa kaki dan lengan. Sedangkan biaya klaim perangkat seluler prostetik yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.750.000.

“Diberikan paling cepat setiap 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis prosthesis lokomotor, dan diberikan atas resep dokter spesialis fisik, rehabilitasi, dan rehabilitasi.” Peraturan 5. Penyangga tulang belakang

Kawat gigi tulang belakang digunakan untuk menopang tulang belakang dan mengurangi stres pada tulang belakang dan persendian. Bagi peserta BPJS yang ingin mendapatkan tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya maksimal Rp 385 ribu.

Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali berdasarkan indikasi dokter.6. Kerah

Penyangga leher merupakan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nilai maksimal Rp 165 ribu. Seperti halnya penyangga tulang belakang, kalung tersebut diberikan tidak lebih dari sekali setiap dua tahun, menurut dokter. kruk

Kruk merupakan suatu alat kesehatan yang berupa alat penyangga tubuh, misalnya tongkat. BPJS Kesehatan dijamin menanggung biaya kruk hingga maksimal Rp 385 ribu dan diberikan maksimal 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Simak videonya di bawah ini: Video: Simak Pertumbuhan Bisnis Kecantikan RI (hsy/hsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *