Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Research

9 Hari Lagi, Ini Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

JAKARTA, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, batas waktu penggabungan data NIK dan NPWP adalah 30 Juni 2024.

Perbandingan data NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. .

Direktur Jenderal Pajak Soryu Yutomo terus meminta masyarakat untuk segera memastikan NIK-nya sudah menjadi NPWP sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 dimulai pada awal tahun ini, dengan batas waktu penyampaiannya adalah Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2023 untuk wajib pajak badan.

“Makanya kami minta para wajib pajak untuk sama-sama mengupdate informasinya. Harapannya bisa sama-sama update informasinya, cukup login ke portal Tax.go.id,” kata Suryo di kantornya, saat konferensi pers yang dikutip, Jumat (21/06/2024).

Membandingkan data NIK dan NPWP, Sorio menegaskan, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan hanya akan menggunakan satu nomor identitas, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat kini harus mengingat lebih dari satu nomor identitas.

Di kesempatan lain, Suryo juga menjelaskan, pemetaan NIK-NPWP akan digunakan sebagai nomor transaksi DJP pada inti sistem administrasi perpajakan.

Karena ketika pajak dasar diberlakukan, angka tersebut akan kami gunakan untuk transaksi DJP. Dan kami akan terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk mencocokkan sisa 12,3 juta yang saat ini belum tercocokkan dengan baik, kata Suryo

Perbandingan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk menghasilkan big data basis pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menciptakan proses pembuatan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Jika wajib pajak tidak melakukan verifikasi NIK sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, maka wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya saja ketika wajib pajak ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Perbandingan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk menghasilkan big data basis pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menciptakan proses pembuatan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Memetakan data NIK ke NPWP bukanlah hal yang sulit. Berikut langkah-langkah hingga detail NIK Anda terverifikasi:

1. Buka website www.pajak.go.id di browser Anda dan klik “Login”.

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu profil, masukkan nama panggilan Anda sesuai KTP Anda, periksa kebenaran nama panggilan Anda dan klik “Ganti Profil”.

4. Kemudian keluar dari menu profil untuk mengecek keberhasilan langkah verifikasi nantinya.

5. Login kembali menggunakan 16 digit NICK anda, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan dan login. Jika berhasil maka pengecekan selesai.

Sekadar informasi, batas waktu konversi NIK ke NPWP adalah 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau terhitung sejak 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim hingga Agustus 2023 sudah ada 58,7 juta NIC yang bisa dijadikan NPWP.

Tonton video di bawah ini: Video: Perang Dunia III tinggal “satu inci lagi” dan pendapatan pajak akan melambat (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *