Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Asuransi Swasta Bisa Dipakai Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuwono Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dari yang saat ini diberikan melalui Kelas Pasien Standar (KRIS) dengan bantuan asuransi kesehatan tambahan (AKT) diinformasikan dapat menggunakan layanan tersebut. skema isi ulang. ).

Menurut Dante, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 411 UU Nomor 17 Tahun 2023, Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2004, dan Keputusan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Tahun 3 Tahun 2023. Hip. .

“Itu dalam hal penambahan asuransi kesehatan tambahan yang akan digunakan untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pasien nantinya jika ingin berpindah dari tingkat yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Dante dalam rapat staf. Komisi DPR KSI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dengan layanan ini, pasien rawat jalan juga dapat memperoleh layanan tambahan, mulai dari tingkat non-eksekutif hingga eksekutif, kata Dante. Sekaligus, ia mengingatkan, dana maksimalnya adalah 400.000 dinar.

Kemudian asuransi kesehatan tambahan memberikan maksimal Rp400.000 jika berubah dari non-performing menjadi non-performing, kata Dante.

Saat ini, khusus untuk layanan tambahan selama rawat inap, berlaku mulai kelas 2 dan seterusnya, juga digunakan selisih tarif INA-CBG atau Indonesia case based group dan CBG melalui mekanisme asuransi kesehatan tambahan (AKT). ), namun aturan ini dikecualikan untuk empat jenis peserta BPJS Kesehatan

Keempat jenis peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) karena merupakan bagian dari kelompok masyarakat miskin, kemudian peserta tidak bekerja atau BP yang menggunakan pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta tidak berbayar ( PBPU) ruang perawatan 3 pengguna jasa, peserta yang mengalami pemulangan beserta anggota keluarganya, serta peserta yang terdaftar di instansi setempat.

Sedangkan untuk skema pelayanan tambahan dilaksanakan dengan konsep biaya melalui koordinasi iuran antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan yang dikoordinasikan antar penyelenggara asuransi kesehatan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Ini adalah contoh BPJS Kesehatan menerima pembayaran tambahan yang diberikan oleh ICT untuk membayar manfaat dan iuran dasar, yang dialihkan dari iuran JKN oleh ICT ke BPJS Kesehatan,” kata Dante.

Mekanismenya adalah mekanisme pengambilalihan TIK dan manfaat tambahannya adalah manfaat pelayanan kesehatan hasil kesepakatan antara TIK dengan institusi kesehatan.

Selisih biaya kemudian akan dibayar oleh ICT berdasarkan kontrak yang dibuat dengan institusi kesehatan sesuai dengan invoice yang berlaku untuk produk asuransi.

Besaran biaya ini terus dievaluasi oleh instansi terkait dan tarif layanan yang berlaku baik tarif INA-CBG maupun ICT akan ditentukan kemudian dalam prosesnya, kata Dante. Tonton video di bawah ini: Video: Sistem Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, menang atau kalah? (tangan/saya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *