Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Asyik! Sebentar Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) mengungkapkan bahwa WNI yang ingin mengajukan paspor di Kantor Imigrasi di wilayahnya tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tempat Tinggal (KTP).

Direktorat Jenderal Imigrasi Shilmi Karim mengatakan, pihaknya berencana mengintegrasikan sistem keimigrasian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Umum (Dukcapil) dalam waktu dekat. Dengan demikian, beberapa persyaratan dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihilangkan.

“Kedepannya kami akan menghubungkan Ditjen Imigrasi dengan Dukcapil, sehingga tidak diperlukan lagi persyaratan-persyaratan lain yang saat ini harus dilengkapi secara fisik seperti KTP atau KK,” kata Silmi. ke akun Instagram resmi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Rabu (26/6/2024).

Sekadar informasi, hingga saat ini KTP dan KK merupakan beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor saat hendak menjalani proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.

Tak hanya KTP dan KK saja, akta kelahiran, akta nikah atau nikah, akta baptis atau ijazah juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.

Mengutip situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, serangkaian dokumen diperlukan untuk mencocokkan informasi yang diberikan pemohon dengan informasi yang diberikan dalam dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, karena alasan keamanan dan persyaratan internasional. Tonton video di bawah ini: Video: 27 artis siap tampil di Allo Bank Festival 2024 (rns/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *