Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Aturan Impor Bikin Kisruh, Mendag Zulhas Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang akan mulai berlaku. berlaku efektif 17 Mei 2024. Keputusan ini merevisi Larangan dan Pembatasan Impor (Lartas) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Hal serupa juga diatur dalam Nomor 3 Tahun 2024. Resolusi ini kemudian menuai kontroversi bahkan dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya PHK massal di pabrik-pabrik tekstil dalam negeri. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) malah protes keras dan menyebut Permendag No 8/2024 sebagai kebijakan yang tidak ramah bisnis di Indonesia. Hal ini menambah beban industri dan berujung pada perlambatan produksi nasional.

Sekadar informasi, aturan baru ini tidak lagi mewajibkan pertimbangan teknis (pertek) terhadap impor barang elektronik, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik dan produk rumah tangga, alas kaki, pakaian dan aksesoris pakaian, tas dan penutup.

Meski demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan impor TPT tetap memerlukan Pertek sebagai syarat impor. Selain itu, industri lain masih membutuhkan teknologi untuk melindungi produk dalam negeri agar bisa bersaing.

“Teman-teman mengeluh industri TPT terancam bangkrut. Saya bilang TPT tidak (kembali), masih ada manufaktur, baja, industri, tekstil, ban ya?” kata Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Gedung DPR RI, Kamis (06). .

Industri lain yang tidak termasuk dalam ketujuh produk tersebut masih memerlukan Pertec sebagai persyaratan impor.

“Yang tidak ada (termasuk tujuh barang) tetap ada,” kata Zulhas.

Artinya, hal itu perlu ditegaskan. Tekstil yang disebutkan Menteri Perdagangan Zulhas tidak termasuk pakaian jadi. Karena pada kelompok 7 produk santai tersebut terdapat pakaian jadi yang merupakan produk tekstil selanjutnya.

Sebelumnya, sejak Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 disahkan pada 10 Maret 2024, beberapa pelabuhan besar termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak mengalami kemacetan peti kemas. , Tanjung Emas serta PI dan Pertek lainnya untuk sejumlah produk seperti baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan produk lainnya belum dirilis.

Jumlah kontainer yang terdampar disebutkan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar Pertek dimasukkan sebagai syarat impor dalam Permendag 36/2023. Namun hal ini rupanya justru menghambat distribusi bahan baku. Simak video berikut ini: Video: Zulhas Unggah Pendapat Jokowi Soal Wakil Gubernur DKI Jakarta Kaesang Maju (dce)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *