Babe Cabita Punya Bisnis? Gini Cara Urus Warisan Berbentuk Saham
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada 9 April 2024, komedian Priya Prayogha Pratama alias Babe Cabita menghembuskan nafas terakhirnya di usia 34 tahun. Seperti diketahui, Babe Cabita memiliki sejumlah usaha di bidang makanan dan minuman.
Pria peraih gelar talent show Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) musim ketiga ini memiliki perusahaan bernama Dadar Beredar bersama alumnus Masterchef season 10 King Abdi. Perusahaan ini awalnya berpusat di Jakarta, namun akhirnya berkembang ke barat. Kalimantan, Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Padang, hingga Solo.
Seperti diberitakan detik, selain Dadar Beredar, mendiang Babe juga memiliki Restoran Tsix di Medan dan Minuman Herbal.
Apabila perusahaan yang menyelenggarakan usaha itu benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh Babe Cabita, maka ahli waris Babe Cabita berhak atas barang, hak, dan tagihan ahli warisnya sesuai dengan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata.
Namun bagaimana tata cara peralihan hak saham dalam hal pewarisan, apalagi jika perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan publik (Tbk)? Berikut pembahasan cara mewariskan bisnis
Memperhatikan Pasal 55 UU No. 40 Tahun 2007 bagi Perseroan Terbatas (UUPT), anggaran dasar perseroan menentukan cara peralihan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran dasar dapat mengatur persyaratan peralihan hak saham, yaitu.
Kewajiban untuk menawarkannya terlebih dahulu kepada pemegang saham golongan tertentu atau kepada pemegang saham lainnya;
Keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi perusahaan; dan/atau
Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu para ahli waris tentunya harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan dokumen-dokumen lain yang menunjukkan statusnya sebagai ahli waris yang sah.
Pada saat yang sama, para ahli waris juga dapat mencalonkan seorang ahli waris di antara mereka sendiri untuk mewakili mereka sebagai pemegang saham.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 56 UUPT, direksi wajib mencatat perpindahan hak atas saham, tanggal dan tanggal peralihan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus serta memberitahukan perubahan tersebut. dalam susunan pemegang saham kepada Menteri Kehakiman. dan Hak Asasi Manusia untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran peralihan hak. Tonton video di bawah ini: Bagaimana caranya? (ek/ek)