Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Bahlil Kena Cecar DPR Soal Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diperiksa Komite VII DPR, khusus terkait pemberian izin prioritas izin usaha pertambangan wilayah khusus (VIUPK) kepada organisasi keagamaan di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR Dedi Sitorus mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak dalam posisi menentang kebijakan pemberian VIUPK kepada ormas massa keagamaan. Namun, baginya, pernyataan Menteri Bahlil mengenai pemberian VIUPK kepada ormas keagamaan didasarkan pada hasil perjuangan ormas tersebut.

“Kemudian saya memikirkan banyak partai lain yang melakukan pertempuran berdarah untuk Republik kita. Ketika Legiun Veteran Republik Indonesia tidak mendapat penghasilan bulanan, maka menderita,” kata Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa. (6.11.2024).

Selain itu, kata Dedi, ada juga masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang terdampak, seperti masyarakat adat yang tinggal di wilayah pertambangan. “Yang ribuan tahun tinggal di Republik, di daerah pemilihan saya di Kalimantan Utara, ada ratusan kapal di laut yang membawa batu bara untuk diekspor ke luar negeri, mereka hanya gigit jari. tanah telah dirampas menurut “Sampai saat ini masih terjadi konflik. Dimana hakikat keadilan dalam pembagian keadilan ini?”

Jadi, kata Dedi, apakah negara benar-benar mau membayar utang atas perjuangan rakyatnya. Oleh karena itu, perlu pula organisasi massa di daerah, khususnya masyarakat adat, untuk mewujudkannya.

“Organisasi adat di sana banyak sekali. Misalnya di Kalimantan. Hampir semua desa punya lembaga adat. Selama ini rempah-rempah hanya didapat dari kekayaan alam kita,” tegas Dedi.

Bahlil sebelumnya menegaskan, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (VIUPK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang, khususnya Undang-Undang M Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (UU Minerba).

Itu berarti. Pasal 6 angka 1 ayat J: Pemerintah berhak mengutamakan VIUPK-nya, yaitu ada. Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan perubahan PP, PP ini disesuaikan dengan pemberian IUPK kepada ormas yang memiliki subjek. jadi mereka punya haknya,” jelas Bahlil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Sementara itu, isi peraturan dari penyusunan PP No. 25 Tahun 2024, khususnya pada UU No. 3/2020 Pasal 6 angka 1 ayat J berbunyi:

Pasal 6

(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang:

J. Jadikan penawaran VIUPK sebagai prioritas.

Seperti diketahui, pemberian VIUPK kepada organisasi keagamaan diatur dalam PP 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Yokowi) pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku. pada hari diundangkan. Aturan khusus VIUPK yang mengutamakan ormas keagamaan secara spesifik tertuang dalam Pasal 83A. Tonton video di bawah ini: Video: Organisasi Keagamaan yang Berwenang Kelola Tambang, Apa Kelebihan dan Kekurangannya? (halaman/halaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *