Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Bakal Bisa IPO, Bos OJK Mau Bikin BPR Jadi “Beautiful”

JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat (BPR Suriah). Penguatan aspek kelembagaan BPR dan industri BPR Syariah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Ekonomi (P2SK).

Peraturan ini disebut Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perbankan Keuangan Negara (BPR), BPR Syariah (BPRS) atau RP2P. Ketua Komite Otoritas OJK Mahendra Siregar menjelaskan, penguatan permodalan merupakan inti dari aturan tersebut.

Hal ini dilakukan dengan memperkuat dan memperbaiki tata kelola BPR. Mahendra mengatakan BPR/BPRS mencerminkan istilah “pesona” yang diperkenalkan perekonomian nasional Inggris.

“Jadi saya kira sudah jelas maksud dan tujuan roadmap tersebut adalah terwujudnya BPR yang kecil, tangguh, dan berdaya saing serta BPRS yang tangguh, cantik, dan sehat,” kata Mahendra saat peluncuran RP2P di Hotel Raffles, Senin (20/5). /5/). ). 2024).

Oleh karena itu, kata dia, BPR/BPRS akan menyehatkan konsumen, UKM, dan pemangku kepentingan serta menyehatkan perekonomian nasional dan daerah.

RP2P merupakan salah satu dari 17 POJK turunan UU P2SK bidang perbankan.

Sementara itu, Kepala Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Ray mengatakan usulan kebijakan otoritas dalam roadmap ini fokus pada tiga aspek, yaitu penguatan permodalan, percepatan konsolidasi, dan penguatan tata kelola.

Ia mengatakan permodalan yang kuat akan menyediakan infrastruktur yang memadai, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kemampuan penyaluran kredit atau pembiayaan, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

“Peraturan POJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui penawaran efek publik melalui pasar modal,” ujarnya.

Simak video di bawah ini: Video: OJK Terbitkan Aturan IPO BPR dan BPRS (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *