Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP 30 Juni, Ini Cara dan Manfaatnya

Jakarta CNBC Indonesia – Program pencocokan Nomor Induk Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berakhir, batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 yaitu 30 Juni 2024 .

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan tautan NIK-NPWP akan digunakan sebagai angka transaksi dengan DJP di sistem utama administrasi perpajakan.

“Karena untuk operasional perpajakan utama, angka tersebut akan kami jadikan sebagai angka transaksi dengan DJP dan kami akan terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk mencocokkan dengan tepat sisa 12,3 juta yang saat ini belum ada tandingannya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN, Senin lalu. .

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak (WP) tidak mencocokkan NIK dengan NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, maka mereka akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, misalnya saat wajib pajak ingin memenuhi kewajiban pengembalian pajak tahunan (SPT). )

Sementara itu, mengaitkan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah. Untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

“Tujuan utama dari tautan ini adalah menggunakan sistem single identifikasi number (SIN), dimana satu nomor identifikasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk keperluan perpajakan,” kata Sidni Hudan Said Purnomo, Asisten Dirjen Pajak. otoritas pajak mengatakan hal ini dalam artikel dokumennya.

Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dengan mengkonsolidasikan informasi wajib pajak ke dalam satu sistem terpusat.

Dengan cara ini, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan beban pajak masyarakat dengan lebih mudah dan akurat. Mengintegrasikan data ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan atau duplikasi data. Hal ini seringkali menghambat berbagai sistem administrasi.

Menurut Zidni, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pencocokan atau verifikasi melalui laman jasa.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website jasa.go.id dan klik menu login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit password NPWP dan kode keamanan yang sesuai.

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek validitas NIK Anda dan klik menu Ubah profil.

4. Tekan tombol logout. Kemudian coba login kembali dengan NIK Anda menggunakan password yang sama.

Keunggulan koneksi NIK-NPWP1. Administrasi perpajakan yang mudah.

Informasi wajib pajak yang terintegrasi menyederhanakan proses administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak. dengan sistem informasi yang terintegrasi, Wajib Pajak tidak perlu berulang kali memasukkan informasi yang sama. untuk berbagai keperluan perpajakan

Misalnya saat mendaftar NPWP, menyampaikan SPT (SPT Tahunan) atau membayar pajak. Semua informasi yang diperlukan sudah tersedia di sistem. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga pembayar pajak. Namun hal ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan administratif yang dapat terjadi akibat entri data yang berulang. Selain itu, integrasi data ini memastikan otoritas pajak dapat memverifikasi informasi dengan lebih cepat dan efisien. Menjadikan proses administrasi perpajakan lebih lancar dan transparan

2. Tata kelola fiskal yang lebih baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran perpajakan. dengan informasi wajib pajak yang terintegrasi Otoritas pajak dapat melakukan analisis secara real-time dan memantau aktivitas dan transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini potensi pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penghindaran pajak.

Misalnya, jika terdapat perbedaan antara omzet yang dilaporkan dengan data transaksi yang tercatat. Otoritas Pajak dapat segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan. Selain itu, pengawasan yang lebih baik dapat mendorong wajib pajak untuk lebih memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebab, wajib pajak mengetahui sistem regulasi yang ada cukup kompleks dan terintegrasi.

3. Efisiensi pelayanan publik

Hanya dengan satu identitas Masyarakat tidak perlu menyimpan banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administratif dan transaksional. Sistem identitas bersama ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sebab, wajib pajak hanya memerlukan satu identitas untuk keperluan seperti pengurusan kependudukan, perbankan, kesehatan dan lain-lain.

Misalnya saja saat membuka rekening bank. Mengajukan pinjaman atau menerima layanan kesehatan Masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen identitas dalam jumlah besar. Karena semua informasi yang diperlukan terkonsentrasi dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya mengurangi beban administratif bagi masyarakat. Namun juga membantu mempercepat proses pelayanan publik sehingga masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat dan efisien.

4. Keamanan data

Data Wajib Pajak lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem terintegrasi sering kali dilengkapi dengan keamanan berlapis untuk melindungi data dari akses tidak sah. kebocoran informasi atau serangan cyber dalam sistem terintegrasi, informasi Wajib Pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat. dan diawasi oleh tim keamanan khusus

Selain itu, akses terhadap informasi dibatasi pada orang yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan. Dengan cara ini, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisir. Dengan cara ini, wajib pajak dapat merasa tenang dan yakin bahwa informasi pribadi dan pajak setiap wajib pajak aman dan terlindungi. Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan bisa meningkat. Ini karena menjamin keamanan data yang lebih baik.

Zidni mengingatkan, NIK akan segera diimplementasikan sepenuhnya sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sedangkan NPWP 16 digit digunakan untuk wajib pajak swasta, badan, dan pemerintah non-residen.

Tonton video di bawah ini: Video: Perang Dunia III ‘tinggal beberapa inci lagi’ hingga pendapatan pajak stagnan (luc/luc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *