Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Techno

Begini Ancaman Jika Tak Bayar Pinjaman Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja ancamannya jika tidak membayar pinjaman secara online. Ancaman ini harus diperhatikan sebelum memutuskan meminjam online di layanan fintech resmi yang terdaftar di OJK.

Platform fintech merupakan sebuah pilihan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan formal atau tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Kehadiran layanan fintech menjadi angin segar yang menawarkan produk pinjaman online dengan cara yang sangat sederhana dan tanpa persyaratan ribet. Padahal, hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa pun bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keuangan.

Hal ini tentu berisiko menyebabkan peminjam online terjerumus ke dalam perangkap utang yang begitu besar hingga tidak mampu membayar cicilannya.

Seperti banyaknya pemberitaan yang beredar di media, tentunya ada berbagai ancaman yang akan menghantui Anda jika gagal melunasi pinjaman online.

Bagi Anda yang pernah meminjam uang secara online dan masih menunda pembayaran, perhatikan beberapa risiko yang mungkin timbul:

1. Masuk daftar hitam SLIK OJK

Setiap kali Anda mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen biografi sebagai syarat kepada fintech tersebut.

Dokumen tersebut biasanya berupa KTP, KK, NPWP, rekening bank online dan juga slip gaji. Meski sederhana, permintaan ini jelas bertujuan agar pihak fintech dapat mengetahui identitas pelanggannya, seperti nama lengkap, alamat rumah, profesi, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat, dan sebagainya.

Jika Anda gagal melunasi pinjaman secara online, Anda harus rela menerima konsekuensi melaporkan data pribadi Anda ke OJK dan masuk daftar hitam layanan peminjaman.

Jangan anggap enteng. Masuk daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan bahkan tidak bisa berharap mendapat dukungan finansial dari lembaga keuangan Indonesia.

Jika hal ini terjadi, ketika nanti Anda menghadapi masalah keuangan yang rumit, Anda tidak lagi memiliki kesempatan untuk pulih dari keterpurukan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga nilai kredit positif dengan membayar tagihan pinjaman Anda tepat waktu. Dengan cara ini, Anda akan memiliki kepercayaan diri untuk memberikan pinjaman lagi di waktu yang kritis dan benar-benar mendesak di masa depan.

2. Denda dan bunga terus menumpuk

Semua orang tahu bahwa Anda harus membayar biaya keterlambatan ketika Anda gagal membayar kembali pinjaman online Anda tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online Anda, maka beban denda tersebut akan terus berlama-lama dan menumpuk sehingga menyebabkan hutang Anda semakin menumpuk.

Ditambah dengan suku bunga yang relatif tinggi, jumlah uang yang dipinjamkan secara online akan meningkat dengan cepat hingga hampir mustahil untuk dibayar kembali. Sebagai solusinya, ketika pinjaman online semakin sulit dilunasi, Anda bisa meminta pengurangan bunga atau perpanjangan jangka waktu. Dengan cara ini nominal cicilan akan lebih nyaman dan kemungkinan besar bisa dilunasi secara penuh.

Berdasarkan aturan yang diterapkan OJK, suku bunga maksimum dan denda keterlambatan yang dihitung adalah 0,8% per hari. Selain itu, denda keterlambatan maksimum yang dapat dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Misalnya, ketika Anda meminjam Rp 3 juta dan terlilit utang dalam jangka waktu tertentu, maka jumlah yang harus dilunasi adalah dua kali lipat Rp 6 juta atau.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi layanan fintech dan lending yang sah dan terdaftar di OJK. Maka tak heran jika korban pinjaman abal-abal harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman semula.

3. Mengejar penagihan utang menyebabkan kekacauan dan gangguan dalam kehidupan pribadi Anda

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun rutin dalam menangani peminjam yang tidak memenuhi tanggung jawab angsurannya. Aturan terkait tata cara pembayaran fintech diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Saat memulai proses checkout, pelanggan hanya akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, email atau telepon. Namun jika pembayarannya belum juga lunas, tim penagihan utang akan datang untuk menagih utang tersebut ke rumah peminjam atau menghubungi nomor telepon kerabatnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, Anda tentu berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang-orang terdekat sehingga membuat hidup Anda tidak aman. Simak videonya di bawah ini: Video: P2P lending jadi solusi bayar kuliah, amankah? (sangat baik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *