Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Begini Aturan Pajak Makanan & Minuman di Jakarta, Cek Detailnya!

JAKARTA, CNBC Indonesia – Dalam menjalankan usahanya, pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa (PBJT).

Sekadar informasi, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi suatu barang dan jasa tertentu, misalnya PBJT pada makanan atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Morris Denny mengatakan jenis pajak di DKI tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah.

Lebih lanjutnya, Morris mengatakan PBJT merupakan pajak makanan dan minuman atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan secara langsung atau tidak langsung.

Atau bisa juga melalui pesanan restoran yang dijual dan/atau diantar ke konsumen akhir. PBJT diperuntukkan bagi penjualan, pengantaran, atau konsumsi suatu barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman, katanya kepada petugas. Keterangan, Selasa (4/6/2024).

Penjualan dan penyerahan makanan atau minuman meliputi makanan dan minuman yang disediakan:

Restoran yang menyediakan sekurang-kurangnya pelayanan makanan berupa meja, kursi, dan/atau perlengkapan makan. -Penyedia jasa makanan atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan dan penyajian berdasarkan pesanan. Kemudian disajikan di tempat yang diinginkan oleh pembuat pesanan dan berbeda dengan tempat berlangsungnya proses pembuatan dan penyimpanan, dan penyajiannya dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan personel.

Besaran Tarif Pajak PBJT

Wajib Pajak Makanan dan/atau Minuman dan subjek PBJT adalah konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Kemudian PBJT harus merupakan orang perseorangan atau badan yang menjual, menyerahkan dan/atau mengkonsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pelaksanaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran yang diterima PBJT atas makanan dan/atau minuman dari pemasok makanan dan/atau minuman. Merujuk laman BPRD.Jakarta.go.id, tarif PBJT untuk sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Jasa perhotelan serta jasa seni dan hiburan sebesar 10%, kecuali diskotik, karaoke, tempat hiburan malam dan pemandian uap/spa dikenakan tarif sebesar 40%. Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Provinsi DKI Jakarta No. 1 pada tahun 2024.

Morris menyatakan, PBJT makanan dan/atau minuman ditetapkan untuk PBJT pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman tersebut. PBJT berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam wilayah daerah tangkapan PBJT tempat barang tersebut dijual, diserahkan dan/atau digunakan.

Perubahan ini mencerminkan harmonisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perpajakan di atas, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Pajak Daerah, pungkas Morris.

Tonton video di bawah ini: Video: Pangan dan Tembakau Tak Lagi Jadi Penyebab Inflasi Pasca Idul Fitri (dpu/dpu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *