Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Belajar dari Nirina Zubir, Gini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus mafia tanah terhadap Nirina Zubir memasuki babak baru. Kini, pelaku pemalsuan sertifikat rumah orang tua Nilina, Riri Khasmita yang tengah menjalani hukuman di penjara, bahkan telah menggugat Nilina.

Menurut Detik, Riri yang dulunya bekerja di rumah ibu Nirina mengaku diadopsi oleh mendiang ibu Nirina. Bahkan Nirina Zubir merasa mual saat Riri Khasmita menyebut orangtuanya lalai di persidangan.

Ia mengaku langsung diminta mengurus surat-surat tanah ibu Nelina Zubir dan merasa takut karena tidak dapat menemukan surat-surat rumah tersebut.

Namun Nirina Zubir mengatakan Reli mempengaruhi ibu Nirina hingga akhirnya berhasil melakukan operasi korupsi. Dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan bernilai hingga Rp 17 miliar.

Berdasarkan pemberitaan CNN pada tahun 2021, Riri melakukan aksi pergantian nama sertifikat tanah tersebut dengan dibantu tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Nelina mengatakan, di antara seluruh aset tersebut, kepemilikan dua bidang tanah milik ibunya telah dijual kepada pihak ketiga. Pada saat yang sama, mantan anggota keluarga tersebut menggadaikan empat aset yang ada di gedung tersebut kepada bank agar dana baru yang dihasilkan dari hipotek aset tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha makanan beku.

“Jadi sebenarnya semua tanah yang diganti namanya itu diambil oleh sesepuh keluarga ibu saya, enam lembar, kemudian dikembalikan empat lembar, dan dua lembar sisanya dibagi menjadi empat lembar dan semuanya dijual.”, kata Nirina Zubir dalam studi Brownis Transmedia. Kemarin, Jakarta Selatan.

“Perkara ini masih diproses. Intinya keempat orang yang digadaikan di bank yang sama ini sudah dikembalikan kepada kami ahli warisnya,” lanjutnya.

Selain kisruh penyelewengan aset, terdapat pembelajaran finansial dari kasus ini terkait dengan proses pembagian harta warisan, khususnya yang berkaitan dengan pembagian kepemilikan tanah kepada ahli waris.

Dengan pembagian sertifikat tanah, maka ahli waris bebas menggunakan harta tersebut atau menjualnya di kemudian hari.

Namun bagaimana cara melakukannya dan berapa biayanya? Anda bisa memperhatikan langkah-langkah ini

Apabila tanah tersebut diwarisi oleh lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat bukti identitas ahli waris dan akta pembagian. Hal ini diatur dalam Peraturan 41, Bagian 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (tentang Pendaftaran Barang) (PP/24/1997).

Apabila penerima hak waris lebih dari satu orang, dan pada saat peralihan hak itu didaftarkan, harus dilampirkan akta pengalihan hak waris yang memuat keterangan mengenai hak atas tanah atau pemilikan suatu satuan rumah susun tertentu yang bersesuaian dengan suatu ahli waris tertentu, dan peralihan hak atas tanah atau kepemilikan satuan didaftarkan dalam rumah susun. Pengalihan kepada ahli waris yang bersangkutan melalui surat pernyataan bahwa ia adalah ahli waris dan akta pembagian warisan.

Bukti pewarisan dapat berupa surat keterangan hak waris atau surat penetapan ahli waris. Untuk mengambil keputusan ahli waris dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Mengajukan permohonan ke kantor ATR/BPN untuk pemisahan sertifikat

Caranya, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor ATR/BPN berdasarkan alamat Anda. Sementara itu, menurut ketentuan Pasal 1 Pasal 133 Keputusan Menteri Pertanahan/BPN 3/1997, dokumen-dokumen yang harus disiapkan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pembagian tanah antara lain:

Sertifikat hak milik atas tanah yang bersangkutan;

Identitas pemohon;

Jika ada hak tanggungan atas hak atas tanah, maka harus ada persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.

Permohonan tersebut juga harus disertai dengan kepentingan dan alasan pemisahan sertifikat.

Pahami biaya pemusnahan sertifikat tanah

Perlu diketahui bahwa semakin besar pembagian dan luas total tanah, semakin banyak Anda harus membayar. Biaya sertifikat subdivisi belum termasuk biaya pendaftaran.

Biaya pendaftaran sertifikat tanah tahun 2023 sebesar Rp 50.000 per permohonan. Biaya survey tanah Rp 250.000. Anda juga harus mempersiapkan biaya tambahan lainnya seperti:

Biaya transportasi

Konsumsi dan akomodasi (TKA) Rp 250.000

Tarif BPHTB adalah NPOP dikurangi 5% dari NPOPKP

Sedangkan PP Nomor 46 Tahun 2002 mengatur biaya pembatalan sertifikat tanah melalui notaris adalah Rp 25.000 per salinan.

Tonton video di bawah ini: Simak! 5 Pengeluaran Ini yang Perlu Anda Persiapkan Setelah Beli Rumah (aak/aak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *