Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Belajar dari Raffi Ahmad, Anak Adopsi Gak Bisa Dapat Warisan Tapi…

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasangan suami istri Rafi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily. Kabar ini datang dari video Idul Fitri Rans Entertainment di YouTube.

Saat itu, Lily dikabarkan sedang berada di apartemen ibu Nagita, Rita Amelia. Media pun menanyakan informasi kepada Ravi tentang Lily.

Nanti kita sampaikan pada Lily, setelah Idul Fitri (kita akan sampaikan padanya), kata Rafi Ahmad saat ditemui di kawasan Gajakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2024), seperti dilansir Detik.

Ravi hanya mengatakan ingin memberikan yang terbaik untuk Lily dan Ravi juga yang mendoakan Lily.

Rafi Ahmed berkata: “Yang penting niatnya baik, dan kami berharap itu Lily. Kami juga sudah memberinya nama, seperti yang saya doakan. Kami berharap nasibnya baik, dan kami memanggilnya Lily.”

Jika benar Ravi mempunyai anak angkat, bagaimana nasib pembagian kekayaan keluarga Ravi ke depan? Kedudukan anak angkat ditinjau dari segi hukum

Dalam Pasal 832 KUH Perdata jelas disebutkan bahwa saudara sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, dan laki-laki atau perempuan tertua dapat menjadi ahli waris.

Jika semua pihak tersebut tidak hadir, maka harta warisan orang tersebut menjadi milik negara.

KUH Perdata sendiri tidak mengatur perkara yang berkaitan dengan anak angkat atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad Nomor 129 Tahun 1917, pengangkatan anak dapat mengakibatkan putusnya hubungan keperdataan antara orang tua kandung dan terjalinnya hubungan keluarga dengan orang tua angkat.

Berdasarkan tulisan Naomi Renata Manihurok yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Staatblaad sendiri merupakan tambahan KUH Perdata untuk mengisi kesenjangan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak, namun Staatblaad sendiri sudah tidak relevan lagi. .

Hukum nasional mengenai pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Penyelenggaraan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Intinya, UU PP 54 Tahun 2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah seorang anak dengan orang tua kandungnya. Ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Adapun mengenai harta warisan dari orang tua angkat, sebenarnya orang tua angkat dapat membuat wasiat untuk memberikan bagian kepada anak angkatnya. Surat wasiat sendiri diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, namun jika berbicara soal jumlah tentu harus diperhitungkan keabsahan ahli warisnya. Anak angkat dari sudut pandang hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri menyatakan pada Pasal 171 (h) bahwa:

“Anak-anak yang dinafkahi sehari-hari, biaya pendidikan, dan lain-lain, mengalihkan tanggung jawab dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya berdasarkan perintah pengadilan.”

Sedangkan huruf C menyatakan:

“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak berhak menjadi ahli waris menurut hukum.”

Tentu saja anak angkat sudah pasti tidak termasuk dalam daftar ahli waris dari orang tua angkatnya, karena ia tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya.

Namun anak angkat dapat memperoleh harta benda anak angkat melalui wasiat wajib. Sebagaimana diatur dalam ayat (a) Pasal 209 Sistem Informasi Kesehatan Nasional:

“Bagi anak angkat yang belum mendapat wasiat, diberikan wasiat wajib sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkat.”

Arti kata “waza waza” adalah dalam hukum seseorang dianggap telah memperoleh suatu wasiat meskipun sebenarnya tidak ada wasiat. Tonton video di bawah ini: Video: Saham Blue Chip Jatuh, Saatnya Untung? (AC/AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *