Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Belajar dari Ria Ricis, Ini Akibat Suami Gak Nafkahi Keluarga

Jakarta, CNBC Indonesia – Perceraian Ria Rici dan Teuku Ryan diselesaikan pada Kamis (5/2/2024) oleh juri Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui E-Court. Seperti diketahui, perceraian tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan Ricis terhadap Teuku Ryan.

Perceraian Ria Rici dan Teuku Ryan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Seperti diketahui dalam persidangan, Ria Ricis dibungkam suaminya selama seminggu karena tak punya uang.

Selanjutnya tergugat bungkam selama kurang lebih seminggu kepada penggugat dengan alasan tidak mempunyai uang, hingga akhirnya penggugat berinisiatif untuk mentransfer uang kepada tergugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II. diteruskan kepada tergugat dengan alasan bahwa itu adalah uang usaha dari merek tersebut, yang kemudian tergugat merubah sikapnya terhadap penggugat.”

Terlepas dari apa yang terjadi pada keluarga mereka di masa lalu, akan ada konsekuensi hukum atas dukungan laki-laki terhadap keluarga. Status pasangan dan pemeliharaan dari sudut pandang hukum

Hak dan kewajiban suami istri, Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”, menjelaskan kedudukan dan kedudukan seorang suami.

Sementara itu, Pasal 80 ayat. 4 Kompilasi Hukum Islam khusus ketentuan nafkah dari suami. Laki-laki wajib memakai:

Pemeliharaan, kiswah dan tempat tinggal istri;

Pengeluaran rumah tangga, biaya kesejahteraan dan biaya pengobatan istri dan anak; DAN

Biaya pendidikan anak.

Apabila terjadi suatu hubungan dimana suami tidak memenuhi kewajibannya, maka istri menurut ketentuan Pasal 34 ayat keluarganya (anak dan isteri) sesuai dengan kewajibannya.”

Tonton video di bawah ini: Video: Generasi Z perlu tahu! Itulah pentingnya dana pensiun hari tua (aak/aak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *