Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Benarkah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk

JAKARTA, CNBC Indonesia – Menyikat gigi saat bulan suci Ramadhan masih menjadi masalah bagi banyak orang. Pasalnya banyak orang yang khawatir apakah bisa menyikat gigi saat berpuasa atau tidak.

Hal ini menjadi indikasi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hukum bolehnya menggosok gigi. Lalu apakah sikat gigi benar-benar bisa membatalkan puasa?

Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024), sebagian besar ilmuwan berpendapat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Sementara itu, dianjurkan menyikat gigi di pagi hari saat berpuasa. Sebagai catatan, pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang dikutip oleh At-Tirmidzi dari riwayat Amir Bin Rabi’ah yang pernah melihat Rasulullah menggosok gigi atau melakukan siwak saat sedang berpuasa.

Ibnu Umar mengutip Muhammad Abdussalam Qadr as-Siakiri as-Sunan wa al-Mubtadat al-Muttaliqa bi al-Adskar wa ash-Shalawat, berkata: Siang, janganlah kamu menelan ludah.”

Artinya, jika mereka meludah, saya rasa hal itu tidak membatalkan puasanya. Sementara itu, Amir bin Rabia berkata. “Aku melihat Rasulullah berpuasa di siwak tanpa bisa menghitung jumlahnya.”

Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki dalam penjelasan Mustafa Dib al-Bugha tentang at-Tajjib fi Adillati Matn al-Gayah wa al-Takrib atau Kitab Matan Abu Suja. Keduanya mengatakan bahwa menyikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Apalagi Ahmad Sayarifudin mengutip Ahmad Sayarifudin dalam bukunya Puasa Kesehatan Jasmani dan Psikologis yang mengatakan bahwa Imam Ash-Siukani mengatakan tentang menyikat gigi saat berpuasa. Beliau menyebutkan bahwa pendapat yang benar dan pendapat mayoritas ulama adalah orang yang berpuasa pagi dan sore sebaiknya menyikat gigi atau menyikat gigi.

Sebaliknya, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa, terutama setelah magrib, adalah makruh. Mazhab ini berpendapat bahwa menggosok gigi pada waktu tersebut dilarang, agar bau mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Nabi bersabda, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan bau musk. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau musk.” (HR Bukhari dalam al-Shawm dan Muslim dalam al-Shiyam)

Setelah matahari bergerak ke barat, bau mulut pada orang yang berpuasa pun teratasi. Oleh karena itu, para ulama mazhab ini menetapkan menggosok gigi setelah matahari terbenam sebagai makruh.

Perlu juga diingat bahwa Sunnah Nabi adalah menyikat gigi sebelum shalat. Petunjuk ini juga disebutkan dalam hadits Abu Huraira, Nabi a.

“Jika itu tidak menjadi beban bagi umatku, aku akan memerintahkan mereka untuk melakukan Shivak setiap kali mereka ingin salat.” (H.R.Bukhari). Simak videonya di bawah ini: Asuransi Syariah Bose Ungkap Potensi Perlindungan Kendaraan Listrik (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *