Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Catat! Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia telah memberikan suara mereka pada pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD periode 2024 – 2029. Lantas kapan Presiden baru akan dilantik dan Presiden baru akan dilantik? Wakil Presiden dilantik?

Pada hasil Pilpres 2024, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan satu putaran. Jadi Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 – 2029.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang KPU, pasangan no. Dia menerima 58% dari total suara secara nasional.

Dalam prosesnya, Prabowo-Gibran kini telah melalui litigasi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah menolak semua klaim yang bertentangan dari kandidat lainnya.

Namun jika mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Agenda Penyelenggaraan Pemilu 2024, Masih Ada Beberapa Tahapan Lagi yang Perlu Diselesaikan, Apa Saja?

– Mengucapkan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

– Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kota dan DPRD kabupaten: diubah sebelum masa jabatan masing-masing anggota berakhir

– Pengambilan sumpah/tahbisan DPR dan DPD : 1 Oktober 2024

– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden : 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pelantikan atau pembacaan sumpah/pengikatan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 sebagaimana tercantum dalam pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. Pasangan calon terpilih diangkat sebagai presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Presiden terpilih dilantik sebagai Presiden.

3. Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden tersebut dilantik sebagai presiden.

4. Dalam hal Presiden terpilih dan calon Wakil Presiden berhalangan tetap sebelum memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari keduanya. . pasangan yang diusulkan oleh partai politik. Gabungan partai politik yang pasangan calonnya memperoleh peringkat pertama dan kedua.

5. Cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ayat 3. dan paragraf 4 termasuk:

Satu. Mati; atau B. Tidak diketahui dimana letaknya.

  Simak video di bawah ini: Video: Kasus Prabowo Tak Berlanjut dengan IKN Diangkat, TKN Angkat Suara (Ha/Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *