Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Cek Bea Cukai Bandara Soetta, Zulhas Ciduk Bule Bawa Barang Misterius

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan alias Zulhas mengunjungi kawasan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini, Senin (6/5/2024).

Kunjungannya hari ini terkait implementasi Peraturan Menteri Bisnis (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Bisnis 36 Tahun 2024 yang ditandatangani Senin (29/4/2024) lalu.

Bersama Dirjen Kemendag Kementerian Luar Negeri, Budi Santoso, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Sokarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Zulhas menyaksikan langsung menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tahun 2024 diterapkan terkait pelacakan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Kita lihat langsung setelah mereka terapkan. Pertama, kita lihat setelah amandemen tidak ada masalah, berjalan lancar. Apalagi yang debordernya banyak dari Hong Kong, Taiwan, Dubai, negara-negara yang masuk dan keluar tenaga kerja. dididik dan dilatih. “Tidak ada masalah,” kata Julhas kepada wartawan.

“Mudah-mudahan dengan adanya revisi regulasi perdagangan, segala sesuatu yang berkaitan dengan PMI bisa terlaksana,” lanjutnya.

Selain pelacakan impor barang PMI, hari ini juga ditinjau pelacakan impor barang pribadi penumpang.

Kedua, aturan JUSTIP (jasa pengantaran) harus dijalankan. Harus ada aturannya. Kalau pangan itu tidak diberikan langsung ke konsumen, harus melalui kargo, harus ada izinnya, ujarnya.

Dalam ulasan hari ini, Julhas mengatakan pihaknya menemukan properti wisatawan asing yang memiliki mesin elektronik yang bisa dijual kembali di Indonesia.

“Sekarang saya lihat ada orang asing yang membawa lalu lintas mesin, tidak boleh dijual kembali. Kalau dia mau menjual mesin elektronik, harus ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Kenapa harus membawanya karena takut. Bisa lewat kargo, “Berapa pajak yang dihitung, itu resmi. Jika Anda membalikkannya seperti itu, itu adalah penghindaran pajak.”

“Tapi alhamdulillah, menurut saya semuanya berjalan baik,” tambah Julhas.

Julhas menegaskan, pelaku perjalanan yang membawa barang dari luar negeri harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari segi pembayaran pajak maupun ketentuan SNI.

“Apa maksudnya membawa barang diam-diam? Ikuti aturannya, harus memenuhi SNI, harus bayar pajak, dan harus izin makan. Kalau melanggar diam-diam ikuti aturannya,” ujarnya lengkap. . Simak video berikut ini: Jaksa Agung Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula (wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *