Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Mau Dihapus Ganti KRIS

Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun depan akan ada proses peralihan dari kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan menjadi kelas rawat inap normal (KRIS). Pemerintah menargetkan transisi selesai paling lambat 30 Juni 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS yang diterapkan untuk menggantikan sistem BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS kesehatan.

Kriteria Kris

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS kesehatan menggunakan sistem KRIS. Berikut rinciannya:

A. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi;

B. ventilasi udara;

C. pencahayaan ruangan;

D. perlengkapan tempat tidur;

E. Meja nakas untuk tempat tidur;

F. suhu lingkungan;

C. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau orang dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular;

H. Kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

SAYA. sekat/sekat antar tempat tidur;

J. toilet rawat inap dalam ruangan;

Q. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; Dan

L. Hasil oksigen.

Iuran BPJS Kesehatan terkini

Kepala Pusat Pendanaan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan mengatakan, kedepannya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil asesmen pada masa transisi yang diterapkan. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

BPJS Kesehatan memastikan biaya yang berlaku saat ini tetap sama meski akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ia menambahkan, hingga saat berlakunya Perpres 59 Tahun 2024, besaran biaya yang berlaku bagi peserta JKN selalu mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 Tahun 2018.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema penghitungannya dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama bagi peserta Asuransi Iuran Bantuan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upahnya. . . per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran bagi tambahan keluarga PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau gaji per orang per bulan, dibayar oleh pegawai.

Kelima, iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/ipar, pendamping keluarga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran untuk peserta tidak bekerja ada perhitungannya, berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung pemerintah sebagai bantuan hibah.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan hibah sebesar Rp7.000.

2. Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Dalam skema iuran final yang tertuang dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran per 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan kembali, peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran biaya pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp 30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung pemberi kerja. Tonton videonya di bawah ini: Video: Pemerintah Mau Bagikan IUP Tambang ke Ormas, Ini Kata FORCE! (luar biasa / luar biasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *