Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Jumat 31 Mei 2024

JAKARTA, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sedang dalam proses mengubah kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan Kelas 1, 2, 3 pada sistem kesehatan. Kebijakan ini akan menggantikan biaya yang dibayarkan oleh peserta.

Sebelum sistem KRIS beroperasi, pemerintah menyadari besaran iuran yang harus dibayar masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres 63/2022. Undang-undang yang berlaku hingga saat ini masih menerapkan sistem BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3.

Dalam Hibah Perpres 63/2022, program membaca dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Kedua, peserta pekerja berbayar (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan non PNS yang memberikan kontribusi sebesar 5% dari gaji atau upahnya. per bulan dengan keterangan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran peserta BUMN, BUMD dan PPU yang bekerja pada swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran untuk menambah PPU keluarga termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu mertua, dan ayah mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau gaji per orang per bulan, dibayar oleh penerima.

Kelima, iuran dari PPU kepada sanak saudara lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga dan lain-lain, pekerja tidak menerima upah (PBPU) dan bukan pekerja ada perhitungannya, berikut semuanya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan tunjangan pekerjaan home treatment kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta wajib membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar 16.500 akan disediakan oleh pemerintah sebagai sumbangan.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar DR 35.000, sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Rp100.000 per orang per bulan dengan tunjangan pelayanan di ruang perawatan kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Keenam, Iuran asuransi kesehatan kepada veteran, perintis kemerdekaan dan janda, janda atau anak yatim kombatan atau perintis kemerdekaan, sebesar 45% dari 5% gaji pokok Pegawai Negeri Golongan III/per bulan dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh Pemerintah. .

Pada program donasi terakhir dalam Perpres 63/2022, pembayaran donasi wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 Juli 2016. Dalam jangka waktu 45 hari sejak status peserta ditetapkan kembali, denda diberikan jika peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran sanksi pelayanan sebesar 5% dari biaya awal pemeriksaan pasien tenaga kesehatan dan ditambah dengan jumlah bulan tersisa dengan program sebagai berikut:

1. Jumlah bulan yang tersisa paling banyak adalah 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda tenaga kerja ditanggung oleh pekerja. Simak video di bawah ini: Video: Jokowi Tegaskan Kembali Dukungan Indonesia untuk Palestina (rsa/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *