Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Deadline Pemadanan NIK dan NPWP 31 Juni, Simak 5 Manfaatnya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Bulan Juni merupakan bulan terakhir bagi wajib pajak (WP) untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022 yakni 31 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan NIK-NPWP Matching digunakan sebagai nomor transaksi dengan DJP pada inti sistem administrasi perpajakan.

“Karena penerapan pajak pusat, ini akan kami jadikan nomor transaksi dengan DJP. Dan kami akan terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk mencocokkan sisa 12,3 juta yang saat ini belum tercocokkan dengan baik,” kata Suryo di konferensi pers APBN. disebutkan pada Senin (10/6/2024).

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak tidak memenuhi NIK sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, maka wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang diwajibkan NPWP. Misalnya, jika wajib pajak ingin memenuhi kewajiban pelaporannya terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Sementara itu, pencocokan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

“Tujuan utama dari pertandingan ini adalah untuk menerapkan sistem Single Identification Number (SIN), dimana sebuah nomor identifikasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan,” ujar Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Ard-Direktorat Pajak, Saya. Artikelnya, dikutip Senin (10/6/2024).

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam sistem terpusat.

Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mudah dan akurat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat. Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi kendala dalam sistem manajemen yang berbeda.

Lebih lengkapnya, berikut 5 keunggulan Pencocokan NIK-NPWP:

1. Kemudahan administrasi perpajakan

Data wajib pajak yang terintegrasi menyederhanakan proses administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali untuk keperluan perpajakan yang berbeda.

Misalnya saat Anda mendaftar NPWP, melaporkan SPT (SPT Tahunan) atau membayar pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia di sistem. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi akibat entri data yang berulang. Selain itu, integrasi data ini memungkinkan otoritas pajak melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih lancar dan transparan.

2. Pengawasan perpajakan yang lebih baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran perpajakan. Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan aktivitas dan transaksi wajib pajak secara real-time. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran perpajakan, seperti penghindaran atau penghindaran pajak.

Misalnya, jika terdapat perbedaan antara pendapatan yang dilaporkan dan rincian transaksi yang tercatat, otoritas pajak dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menuntut. Selain itu, pengawasan yang lebih baik dapat mendorong wajib pajak untuk lebih memenuhi kewajiban perpajakannya, karena wajib pajak mengetahui bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini sudah cukup canggih dan terintegrasi.

3. Efisiensi pelayanan publik

Dengan satu identitas, masyarakat tidak perlu berurusan dengan banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administratif dan transaksional. Sistem identitas tunggal ini akan sangat baik bagi masyarakat karena wajib pajak hanya membutuhkan satu identitas untuk berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

Misalnya untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau menerima layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, karena semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya mengurangi beban administratif pemerintah kota, namun juga mempercepat proses pemberian layanan publik, sehingga masyarakat menerima layanan lebih cepat dan efisien.

4. Keamanan data

Data Wajib Pajak lebih aman karena dikelola dalam sistem yang terintegrasi. Sistem terintegrasi biasanya dilengkapi dengan keamanan berlapis untuk melindungi data dari akses tidak sah, kebocoran data, atau serangan dunia maya. Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan dipantau oleh tim keamanan khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi pada pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Dengan cara ini, wajib pajak bisa lebih tenang dan yakin bahwa data pribadi dan informasi perpajakan setiap wajib pajak aman dan terlindungi. Selain itu, jaminan keamanan data yang lebih baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Zidni mengingatkan, NIK akan segera diimplementasikan sepenuhnya sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sedangkan NPWP 16 digit digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Tahap pencocokan NIK-NPWP

Menurut Zidni, wajib pajak dapat dengan mudah mencocokkan atau memvalidasi secara mandiri melalui laman jasa.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs jasa.go.id dan klik menu login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai.

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek validitas NIK Anda dan klik menu ubah profil.

4. Tekan tombol logout, lalu coba login kembali dengan NIK Anda dengan password yang sama. Simak videonya di bawah ini: Video: Beli LPG 3 Kg, Sekarang Harus Pakai KTP (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *