Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Demo Hari Buruh, Keranda Jenazah dan Kostum Hantu Banjiri Monas

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengunjuk rasa membanjiri patung Kuda di depan Monas hari ini, Rabu (5/1/2024) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Banyak pengunjuk rasa yang mengenakan seragam merah, hitam, dan biru, menurut liputan CNBC Indonesia. Kebanyakan siswa memakai warna biru tua.

Di Indonesia, tidak hanya pekerja perempuan dan laki-laki, tetapi juga perempuan transgender berdemonstrasi untuk menyampaikan tuntutan mereka sebagai pekerja.

Berbagai trik digunakan untuk mengungkapkan tuntutan para pengunjuk rasa. Salah satunya, sekelompok pengunjuk rasa yang membawa peti mati turun ke jalan.

Beberapa pekerja juga mengenakan kostum hantu untuk memprotes demonstrasi 1 Mei.

Tak lupa para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya sebagai buruh, namun juga menyampaikan pesan pembebasan Palestina.

Slogan “Bebaskan Palestina” bertebaran dimana-mana. Klaim pengunjuk rasa mengenai Hari Buruh Internasional

Mereka juga menyerukan pencabutan dua tuntutan utama yakni UU Omnivus, UU Cipta Kerja, dan UU Upah Minimum (HOSTUM). Berikut sembilan alasan mengapa karyawan harus mengabaikan aturan ini.

“Pertama, kembali ke konsep upah rendah dari segi upah minimum,” kata Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal yang merupakan Ketua KSPI.

Kedua, faktor outsourcing bersifat seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsource. Ketiga, akad yang diulang sebanyak 100 kali.

Artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Said Iqbal.

Pekerja juga menegaskan, pesangon itu murah. Saeed Iqbal menjelaskan, jika sebelumnya seorang pegawai bisa memungut pesangon sebanyak dua kali saat dipecat (pengangguran), kini bisa menagih 0,5 kali lipat.

Kelima, mengenai fasilitasi pemecatan. Kemudahan perekrutan dan pemecatan mudah ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Pemecatan yang mudah dan perekrutan yang mudah menyebabkan kurangnya keamanan kerja bagi pekerja.

Jam kerja fleksibel juga ditonjolkan. Lalu, pengaturan cuti bagi pekerja perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan setelah mengalami kekurangan gaji tertentu.

Kedelapan, mereka adalah TKA. Di Peru, yang sudah menjadi undang-undang, diatur bahwa mereka boleh bekerja terlebih dahulu, kemudian mengurus administrasi seiring kemajuannya, tambahnya.

Kesembilan, penghapusan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003, termasuk UU Cipta Kerja yang pertama, tegasnya.

“Pemanfaatan dan pemanfaatan kontrak sangat besar di seluruh Indonesia,” ujarnya. Simak video berikut ini: Jokowi: Buruh adalah Pahlawan Ekonomi (hebat/hebat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *