Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Deretan Eks Tambang Bakrie Hingga Boy Thohir Bakal Dikasih ke NU Cs

JAKARTA, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap beberapa zona Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kuota WIUPK yang akan diberikan kepada organisasi keagamaan merupakan dampak dari berkurangnya lahan yang digunakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Bekas pemotongan lahan antara lain bekas tambang Grup Bakrie dan milik Boi Tohir.

Setidaknya ada 6 pemilik PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah habis. Di antaranya PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.

“Hanya 6 PKP2B yang terpilih. Jika terpilih, mereka akan diberi kesempatan. Kalau tendernya diadakan lagi, mereka tidak akan dapat, kan? Mari kita lihat seperti apa kehidupan mereka yang berada di pesantren. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” kata Arifin di Direktorat Jenderal Bina Migas Kementerian ESDM.

Menurut Arifin, organisasi akar rumput yang mendapat hak pengelolaan pertambangan akan menjadi perwakilan dari salah satu agama yang memiliki anggota terbanyak. Namun yang jelas, sebuah ormas harus memiliki badan usaha.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan tegas menyatakan Nahdlatul Ulama (NU) akan mengambil alih tambang bekas (eks) WIUPK milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). ).

Asal tahu saja, KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie. “Untuk wilayah luas, salah satu yang ingin menjelaskan pemberian itu kepada PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” kata Bahlil saat jumpa pers di kantornya, Jumat (6/7/2024). . .

Bahlil tidak merinci berapa luas lahan dan produksi yang diperoleh NU dari bekas tambang KPC tersebut.

Seperti yang Anda ketahui, PP no. 25 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan juga pada tanggal 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK bagi ormas keagamaan secara khusus tercantum dalam Pasal 83A PP no. 25 Tahun 2024. Berikut aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bekas kawasan PKP2B.

(3) Kepesertaan IUPK dan/atau organisasi masyarakat keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan terkendali.

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melakukan kerjasama dengan pemilik PKP2B sebelumnya dan I atau anak perusahaannya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Keputusan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan presiden.

Tonton video di bawah ini: Video: Bahlil jelaskan alasan Jokowi memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *