Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Dikasih Jatah Izin Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memberikan kawasan khusus (WIUPK) yang memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) untuk menambang.

Tanpa ragu, pemberian WIUPK kepada organisasi keagamaan disebut pemberian WIUPK secara prioritas.

Hal ini diatur dalam Keputusan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP) tentang Perubahan atas Keputusan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP Nomor 25 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024 terhitung sejak tanggal diundangkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024.

WIUPK merupakan bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diberikan kepada organisasi keagamaan.

Ketentuan khusus WIUPK yang berlaku bagi organisasi masyarakat keagamaan diatur tersendiri dalam Pasal 83A PQ Nomor 25 Tahun 2024. Aturan selengkapnya:

Pasal 83A:

1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diutamakan ditawarkan kepada unit-unit usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bekas kawasan PKP2B.

3. IUPK dan/atau saham organisasi masyarakat keagamaan pada unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dialihkan dan/atau dimutasi tanpa persetujuan Menteri.

Buah. 4. Kepemilikan organisasi masyarakat keagamaan dalam badan hukum harus mayoritas dan terkendali.

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemilik PKP2B dan I atau afiliasinya sebelumnya.

(6) Usulan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Buah. 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada unit usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan keputusan ketua.

Lalu organisasi publik mana saja yang mendapat WIUPK?

Diketahui Indonesia mempunyai 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Berikut daftar organisasi keagamaan yang diperoleh CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

– Islam

Menurut Kementerian Agama RI, terdapat hampir 89 organisasi keagamaan Islam yang masuk dalam Direktori Ormas Islam di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kepengurusan pusat atau hanya pada tingkat teritorial daerah.

Dari 89 organisasi keagamaan Islam yang ada di Indonesia, setidaknya ada satu yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Masyarakat Islam (PUI), Al – Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Pendidikan Islam (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jamiyatul Vashliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat dan Hidayatullah.

“Dan masih banyak lagi orang-orang lain yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan umat dan bangsa,” tulis Kementerian Agama dalam laman resminya, seperti dikutip Senin (3/6/2024).

– Kristen

Seperti agama lainnya, agama Kristen juga terdaftar di berbagai organisasi keagamaan Kristen yang terdaftar di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Institut Injili Indonesia), PGPI (Persatuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persatuan Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan ( HKBP) dan lain-lain.

– Katolik

Agama Katolik juga mempunyai berbagai organisasi masyarakat di tanah air, beberapa di antaranya adalah Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Ikatan Cendekiawan Katolik Indonesia (ISKA) dan Persatuan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI).

– Budha

Terkait agama Budha, Kementerian Agama mencatat terdapat beberapa organisasi keagamaan Budha di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Dewan Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Dewan Buddha Theravada Indonesia, Dewan Buddha Theravada Indonesia, dan Dewan Buddha Theravada Indonesia.

– Hinduisme

Seperti agama lainnya, agama Hindu memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

– Konfusius

Terakhir, Konghucu mempunyai beberapa organisasi keagamaan di Indonesia, termasuk Majelis Agung Konghucu (Matakin).

Tonton video di bawah ini: Video: Apa untung dan ruginya penjualan izin pertambangan ke organisasi keagamaan? (wia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *