Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Dikira Asing, Merek Baju Terkenal Ini Ternyata ‘Made In Indonesia’

Jakarta, CNBC Indonesia – Semua orang pasti tahu kalau Polo merupakan salah satu brand pakaian populer yang biasa memproduksi kemeja berkerah. Namun tidak semua orang mengetahui bahwa gaun ini bukan buatan luar negeri melainkan berasal dari Indonesia. Sebenarnya dia berasal dari Kali Anyar, Jakarta Barat.

Sebagai catatan, ada dua perusahaan di Indonesia yang memproduksi merek bernama Polo.

Pertama, Polo karya Ralph Lauren di bawah PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari induk perusahaan asal Amerika Serikat, Ralph Lauren Corporation, yang sejak tahun 1967 telah meluncurkan merek Polo. Selain itu, perusahaan juga memproduksi merek lain, seperti Ralph Lauren Collection, Ralph Lauren Purple Label, dll.

Kedua, Polo yang diproduksi PT Manggala Putra Perkasa (MPP). Ini adalah polo buatan Indonesia dari Kali Anyar, Jakarta Barat. Sayangnya, tidak diketahui kapan didirikan dan siapa pemiliknya. Namun diketahui perusahaan tidak hanya memproduksi merek Polo saja, melainkan juga merek Prada yakni Prada Sport, Prada Jeans & Co.

Sekilas tidak ada perbedaan antara kedua tipe tersebut. Keduanya menampilkan seorang pria menunggang kuda sebagai simbol yang menonjol. Betul, di nama merek Polo buatan Amerika tertulis Polo karya Ralph Lauren. Namun, adanya ganda penamaan merek dan logo Polo di Indonesia rupanya menuai kontroversi di pengadilan.

Dalam pemberitaan Detik.com pada tahun 2021, PT Manggala Putra Perkasa mengajukan gugatan dengan alasan perusahaan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, padahal merek yang sama sudah lama digunakan di luar negeri. Ia meminta hakim menuntut Rp572 miliar karena merek tersebut digunakan pihak lain.

Hal ini dapat terjadi karena pendaftaran merek dan perjanjiannya dengan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia mengacu pada berkas urutan pertama. Menurut Hakim Agung P. Kusumah dalam Hukum Internet, first pengajuan merupakan suatu cara perlindungan suatu merek dimana pihak yang pertama kali menyerahkan formulir pendaftaran kepada kantor merek, adalah pihak yang pertama kali mendapatkan hak atas merek tersebut.

Singkatnya, setiap orang yang mendaftar dengan cepat memiliki merek. Di sini, PT Manggala Putra Perkasa menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendaftarkan merek dan logo Polo. Sejauh ini, kasus tersebut masih dilanjutkan ke pengadilan. Tonton video di bawah ini: Video: Manfaat Bisnis Kopi Indonesia (mfa/sef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *