Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

DJSN Evaluasi Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

JAKARTA, CNBC Indonesia – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menilai pembayaran Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS) yang menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3. Presiden DJSN Agus Suprapto mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil penilaian aktuaria untuk mencegah terjadinya permasalahan keuangan di kemudian hari.

“Karena Dirut tidak mau ambil pusing dengan masalah, urusan keuangan saja tidak cukup. Jadi ini tetap menjadi bagian penting, salah satunya perhitungan aktuaria,” ujarnya di sidang Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (Juni). 6). , 2024).

Ditambah lagi, lanjutnya, penentuan fee yang adil memerlukan evaluasi penetapan fee. “Kami tidak ingin JKN terkendala masalah finansial. Sehingga perlu evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini tarifnya belum diputuskan. Nantinya, aturan tarif mempertimbangkan kondisi sosial hingga jumlah peserta.

Karena makalah akademik terakhir kita tahun 2022, tentu dinamika sosial yang terjadi saat ini dan kebijakan kenaikan bea masuk yang diumumkan Menteri Kesehatan kemarin akan berdampak besar pada dinamika volume. departemen, merupakan bagian penting dari aktuaris,” tutupnya.

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengkaji ulang kebijakan kategori rawat inap standar (KRIS). Emmanuel Melquiades, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menilai ketentuan tersebut patut ditinjau ulang oleh pihak-pihak terkait.

Komisi IX DPR mendesak pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan mengkaji ulang Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Fungsi dan Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional Dewan Negara, katanya di dalam gedung. DPR RI JAKARTA, Kamis (6 Juni).

Terkait evaluasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Komisi IX DPR RI mempertemukan Kementerian Kesehatan RI, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan BPJS Kesehatan untuk mengkaji beberapa permasalahan secara komprehensif.

Misalnya kesiapan rumah sakit, pengaruh KRIS terhadap manfaat pelayanan, harga, pembayaran program JKN, kemampuan dan kemauan membayar peserta JKN, serta dampaknya terhadap Dana Jaminan Kesehatan (DJS).

Hasil kajian rutin disampaikan kepada Komisi IX DPR RI setiap dua bulan sekali, ujarnya.

Selain itu, Komisi IX DPR RI mengeluarkan santunan bagi peserta JKN Kelas III yang tidak aktif dan terbukti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan dengan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Sosial RI.

Hal ini termasuk mengurangi iuran dan menempatkannya dalam kategori swadaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama masyarakat kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan adil.

Kemudian Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk memperbaiki sistem kesehatan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, JKN harus memastikan pelayanan kesehatan, infrastruktur, obat-obatan, peralatan medis, dan sumber daya manusia yang memadai untuk meningkatkan akses dan kualitas peserta.

Selain itu, pemantauan dan pembinaan akan ditingkatkan serta dilakukan tindakan terhadap rumah sakit untuk mengurangi kecurangan dengan merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Fraud dan Pencegahan Fraud. Pengenaan sanksi administratif (penipuan) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Terakhir, Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan RI untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program JKN DPR RI. Dalam konteks ini, dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) sebagai dasar otentikasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan.

“Memperkuat layanan peserta termasuk mekanisme pengingat pembayaran untuk mengelola aktivitas peserta dan meningkatkan jumlah peserta JKN untuk meningkatkan cakupan dan keberlanjutan program JKN,” tutupnya.

Ia mengatakan, pemerintah diminta segera mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan paliperidone palmitate, obat kronis skizofrenia, kepada seluruh cabang BPJS Kesehatan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan. Tonton video di bawah ini: Video: Kementerian Kesehatan Jamin Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS KRIS (rob/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *