Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Emiten Gocap Penuh ‘Tato Bursa’ Umumkan PKPU Anak Usaha

JAKARTA, Indonesia – PT Persada Alam Hijau (PAH), anak perusahaan produsen kelapa sawit PT Golden Plantation (GOLL), mengumumkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Ternyata, PT Tata Kurnia Pratama (TKP) mengajukan permohonan PKPU PAH ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, nomor perkara 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sebagai pemohon PKPU PAH.

Felicia Luqman, Sekretaris Jenderal Perlombaan Emas, mengatakan pada 20 Mei 2024, Majelis Hakim mengajukan permohonan terhadap PAH PKPU TKP dan untuk sementara menetapkan posisinya di PKPU selama 45 hari. Informasi tersebut diterima perusahaan pada 7 Juni 2024.

“Permintaan penundaan kewajiban utang tidak berdampak langsung terhadap operasional, kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha PAH,” kata Felicia dari BEI, Senin (10/06/2024).

Ternyata GOLL sendiri kini dibandrol dengan harga Rp 50 per saham. Ia mendapat pemberitahuan khusus dan termasuk dalam dewan pengawas khusus.

Catatan khusus antara lain Catatan B yang mengacu pada perusahaan yang telah mengajukan pailit, dan Catatan L yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan lalai atau terlambat menyampaikan laporan keuangannya.

GOLL juga memasukkan surat utang X dimana emiten tersebut belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan pada periode akhir tahun sebelumnya hingga bulan Juni dan merupakan bagian dari dewan pengawas X.

Simak video di bawah ini: Video: Rupiah Masih ‘Menangis’ Terhadap Dolar AS, Mengapa? (mph/mph)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *