Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Eropa Gugat Nikel RI di WTO, Luhut: Mereka Akui Kita Punya Hak!

JAKARTA, CNBC Indonesia – Pusat Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Uni Eropa jelas sedang melakukan lobi ke Indonesia. Secara khusus, ekspor produk turunan nikel tidak boleh dilarang.

Seperti disebutkan sebelumnya, Uni Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena melarang ekspor nikel.

Menteri Kelautan dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Eropa ingin merundingkan masalah ini di WTO. Salah satu perundingannya adalah Indonesia tidak boleh melarang ekspor timbal katoda dan tidak melarang ekspor logam nikel atau baja saja.

“Kami tidak melarang. Tapi saya katakan, kami masih punya hak untuk hidup, Anda tidak bisa memberi tahu kami. Jadi kami membuat baja tahan karat dari baja nikel dengan harga yang lebih tinggi,” kata Luhut dalam sebuah karya. Rapat dengan DPR RI Bangar, Rabu (6/6/2024).

Luhut menegaskan, Uni Eropa sudah mulai memperhitungkan kepemilikan sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya nikel. “Mereka sudah mulai menerima bahwa kita punya hak untuk itu. Tapi mereka minta untuk tidak melarang ekspor produk turunannya. Ya, kita tidak mau melarangnya,” kata Luhut usai pertemuan.

Seperti disebutkan sebelumnya, Indonesia mengalami kekalahan dalam kasus pertama UE di WTO tahun lalu. Namun, pemerintah saat ini menerima kasus tersebut.

Namun pembukaan Appellate Panel belum terealisasi karena pemilihan Appellate Panel dihadang oleh salah satu anggota WTO yaitu Amerika Serikat (AS). AS menuntut reformasi besar-besaran pada WTO.

“Sampai saat ini perundingan pembentukan AB belum disepakati karena Amerika Serikat (AS) masih menolak. Anda tahu, AS menolak karena meminta reformasi WTO secara menyeluruh. , itu akan menolak pembentukan Appellate Body di sana,” kata pejabat perdagangan internasional, Bara Krishna Hasibuan kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2024).

Bara belum bisa memastikan kapan banding RI ke WTO akan dilakukan. Selain itu, dengan adanya larangan tersebut, ia menyebut Indonesia sudah masuk antrian untuk memproses Kasus 21 di Badan Banding WTO.

“AB belum bisa dipastikan kapan siap. Bisa tahun ini, bisa tahun depan. Dan kalau siap, kasus kita akan masuk antrian nomor 21,” ujarnya. Tonton video di bawah ini: Israel Marah! Irlandia, Norwegia, Spanyol mengakui Palestina merdeka (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *