Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Gaji Pegawai Pajak & Bea Cukai Ramai Diprotes Netizen, Segini Besarnya

JAKARTA, CNBC Indonesia – Direktorat Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan. Banyak warganet yang mengkritik dua departemen di bawah Kementerian Keuangan (Kemenq) ini, salah satunya soal gaji pegawai terkemuka.

Mulanya, Soekarno Hatta, Staf Khusus Menteri Keuangan Justinus Prestovo, bersama Menteri Keuangan (MenKEU) Sri Mulyani Indravati, mencuit soal kegiatannya menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan di Kantor Bea dan Cukai. Dirjen Bea Cukai dan pihak lainnya juga sedang melakukan peninjauan lapangan.

Terima kasih atas segala masukan, saran, keluhan dan banyak hal lainnya yang dilaporkan. Semua itu menjadi masukan dan bahan baku yang berharga untuk perbaikan yang luas, tulis Justinus pada Minggu (28/4/2024).

Penjelasan lengkap akan segera disampaikan oleh Menteri Keuangan dan secara teknis akan ditindaklanjuti oleh DJBC, tambahnya.

Seraya Prestovo meminta masukan konkrit dari warganet untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai.

Tweet tersebut menginspirasi netizen dengan 406.500 views, 499 komentar, dan 457 retweet hingga pukul 11.01 WIB.

Kicauan yang dikirimkan netizen beragam, mulai dari kritik terkait kinerja hingga isu terkini terkait penyitaan dan sanksi pajak. Juga soal tingginya gaji pegawai dan petugas pajak dan bea cukai.

“(Masukan) ada. Kurangi THP semua. Gaji dan tunjangan tinggi, cukai Nindes dan lain-lain pakai aturan yang tidak adil, dibalik korupsi ada korupsi, yang minta solusi masih rock gel,” kata @rizkidwika.

“Bukannya kelebihan bayar pajak, malah refund malah diaudit. Sanksi dari pembeli kalau salah masukan pemeriksaan, barangnya salah dikeluarkan. Pelayanan macam apa ini membingungkan,” kata @professor_saham.

“Gaji lebih besar… kesejahteraan meningkat.

“Iya, Kepala Bea dan Cukai Celindo sudah buktikan asetnya dulu, bersihnya di mana? Ini lembaga yang korup, misalnya kepalanya di Makassar, tapi Yokian, keren apa? Tetap tenang dan cari solusinya?, Citra Menteri lebih bagus?” kata @viqhani.

Berikut rincian pengaduan PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Posisi Pangkat 27 Rp 117.375.000

Posisi Peringkat 26 Rp 99.720.000

Posisi Peringkat 25 ITR 95.602.000

Posisi Peringkat 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Posisi Peringkat 23 Rp 81.940.000

Posisi Peringkat 22 ITR 72.522.000

Posisi Peringkat 21 ITR 64.192.000

Level Peringkat 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Posisi Peringkat 19 ITR 46.478.000

Posisi Pangkat 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Posisi Pangkat 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Jabatan Peringkat 16 ITR 25.162.550 – 21.567.900

Level Peringkat 15 ITR 25.411.600 – 19.058.000

Jabatan Peringkat 14 ITR 22.935.762 – 21.586.600

Posisi Pangkat 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Posisi Pangkat 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Pangkat Jabatan 11 ITR 14.684.812 – 10.768.862

Posisi Pangkat 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat 9 ITR 13.320.562 – 9.768.412

Level Peringkat 8 ITR 12.686.250 – 8.457.500

Level Peringkat 7 ITR 12.316.500 – 8.211.000

Posisi Peringkat 6 ITR 7.673.375

Tingkat Peringkat 5 ITR 7.171.875

Status Peringkat 4 ITR 5.361.800 Tonton Video Di Bawah: Video: ABPN Surplus Slim ke JP Morgan Aset Rp 7T Diperoleh (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *