Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Hanwha Mau Masuk NOBU Jelang Merger dengan BABP, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan rencana Hanwha Life Insurance mengakuisisi 40% saham bank milik Lippo Group PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu.

Menurut Dayan Ediana Re, Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK, pihak berwenang belum menerima permohonan resmi rencana tersebut dari perusahaan asuransi asal Korea Selatan tersebut.

“OJK belum menerima rencana pembelian ini sehingga belum bisa memberikan jawaban pasti,” kata Dian Indonesia saat dihubungi CNBC, Jumat (26/4/2024).

Terungkap juga adanya proses merger antara Nobu Bank dengan PT Bank MNC International Tbk yang dimiliki oleh MNC Group. (BABP) tetap berjalan sesuai kesepakatan. Dian kembali menegaskan, keputusan merger dua bank milik dua konglomerat besar merupakan keputusannya sendiri.

“Merger ini inisiatif mereka, OJK tidak pernah mengusulkan merger. Jadi kalau ada usulan lain tentu akan dibicarakan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke OJK, termasuk rencana akuisisi Hanwha,” tutup Dian.

Diketahui, pada Maret 2023 atau lebih dari setahun lalu, OJK mengumumkan dua bank milik dua konglomerat besar terpaksa merger karena tak memenuhi kebutuhan modal dasar sebesar Rp 3 miliar.

Belum lama ini, Dian menargetkan rampung pada Juni tahun ini.

“Saat ini masing-masing pemegang saham pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi mengenai rencana dimaksud. Pelaksanaan aksi korporasi ini tentu akan memakan waktu lama mengingat kompleksitas bisnis yang tinggi karena kedua organisasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem konglomerat besar. serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis perbankan ke depan,” jelas Dian dalam keterangan tertulis awal bulan ini, dikutip Kamis (18/4/2024).

Ia mencatat, OJK terus melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap kedua bank tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajibannya dalam PSP dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tonton video di bawah ini: Video: Perluas perdagangan karbon, RI harus sebarkan insentif ini (mkh/mkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *