Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Hutama Karya Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Jalan Tol Trans Sumatera

JAKARTA, CNBC Indonesia – Hutama Karya (Persero) mengungkap kasus korupsi proyek jalan tol Sumatera yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC). Menurut Khotama Kerya, korupsi yang diusut KPK bukan terkait pembelian tanah jalan tol, melainkan pembelian tanah untuk pembangunan daerah.

Ajib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, mengatakan, “Pemberitaan media dan media sosial mengenai korupsi pengadaan tanah di Jalan Tol Sumatera adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kasus yang terjadi saat ini.” Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).

Ajib mengatakan korupsi pengadaan tanah yang diusut KPK berkaitan dengan investasi pembangunan daerah. Ia mengatakan, kawasan tersebut berada di Kecamatan Bakaveni dan Kalianda, jauh dari Tol Trans Sumatera.

Ia mengatakan: “Sumber dana untuk kesepakatan pembebasan lahan ini tidak berasal dari Public Equity Partnership (PMN).

Selain itu, Ajib Khotama mengaku menghormati proses hukum Kirya yang berjalan. Dia mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif dan terbuka.

“Hotama Kariya hendaknya mendukung program pembersihan BUMN serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Jalan Angkutan Sumatera. Ketiga tersangka merupakan mantan Pimpinan PT Hutama Karya (Persero) yang diinisiasi BP. Mantan Kepala Departemen PT HK atas inisiatif MTS; Seseorang menelepon IZ.

Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Sogiarto mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 lahan yang disita tersebut meliputi 32 bidang tanah yang terletak di Desa Bakaveni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi.

Selain itu, 22 bidang tanah seluas 185.928 meter persegi disita di Desa Kangu, Lampung Selatan. Tessa mengatakan: “Jumlah total tanah yang disita adalah 54 setidaknya 150 miliar riyal.

Menurut Tessa, penyitaan tanah tersebut karena diduga terkait kasus korupsi yang diusut KPK. Penyidik ​​juga menyebut telah memasang tanda penyitaan di 54 bidang tanah sejak 19 Juni 2024.

Menurut perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diperkirakan menelan biaya pemerintah puluhan miliar rupee. Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) belum merilis rincian identitas tersangka kasus tersebut. Akan dilaporkan pada tahap penangkapan atau penahanan.

Tonton video di bawah ini: Berbeda dengan nikel, bauksit “berhenti” di hilir (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *