Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Indofarma (INAF) Terjerat Pinjol, OJK Buka Suara

JAKARTA, CNBC Indonesia – Badan Jasa Keuangan (OJK) buka pendapat atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) digelar di pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kehati-hatian Keuangan, dan Pertukaran Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan OJK akan memantau setiap pelanggaran aturan pasar modal.

“OJK telah mengirimkan surat kepada PT Indofarma Tbk, meminta penjelasan pihak perusahaan mengenai pinjaman internet alias pinjol, dan pemberitaan media masyarakat mengenai hasil BPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

Sebelumnya, dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 (IHPS) yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang menunjukkan penipuan atau kerugian. . .

Indopharma harus mengalami kerugian akibat berbagai aktivitas seperti jual beli fiktif, menyimpan titipan atas nama pribadi Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pembelian alat kesehatan tanpa kajian dan perolehan yang baik. Pembelian. Menganalisa kemampuan keuangan nasabah, dan melakukan pinjaman online alias pinjol.

Penerbitan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan kemungkinan kerugian sebesar Rp164,83 miliar, antara lain piutang tak tertagih sebesar Rp122,93 miliar, barang tidak terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak hipotetis FMCG sebesar Rp18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan manajemen Indopharma untuk melaporkan kepada pemegang saham atas pembelian dan penjualan alat kesehatan TeleCTG, masker, PCR, rapid test (PanBio), dan kendaraan isolasi sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian. . Rp 146,57 miliar.

Indopharma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan yang ada di perusahaan dan bawahannya kepada aparat penegak hukum serta berupaya menagih piutang tak tertagih sebesar Rp 122,93 miliar.

Indofarma tampaknya sedang menghadapi kesulitan keuangan. Pada April lalu, Indofarma juga menunggak pembayaran gaji karyawan periode hingga Maret 2024. Hal ini disebabkan adanya keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Meski tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan, namun perusahaan menyatakan sebaiknya perusahaan menghubungi tim manajemen yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kabar perusahaan tidak menggaji pekerja pada Maret 2024 benar adanya,” kata Sekretaris Perusahaan Indopharma Warjoko Sumedi, berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

2020 Pada bulan Mei 2024, BPK RI menyampaikan kepada Kejaksaan Agung laporan hasil temuan pemeriksaan investigasi (LHP) pengelolaan keuangan perseroan, anak perusahaan, dan entitas terkait lainnya periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Jenderal Republik Indonesia.

Upaya hukum yang dilakukan perseroan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI, baik perdata maupun pidana, mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, kata Iuliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, ( 31/) 5) / 2024).

Sebelumnya, Hasil Ujian Semester 2 (IHPS) Tahun 2023 telah dikirimkan ke perwakilan DPR RI hari ini (4/6). IHPS II 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan pelaksanaan rekomendasi BPK pada tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2% sesuai rekomendasi.

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah menyelamatkan uang dan kekayaan negara hasil pemeriksaan sebesar Rp136,88 triliun sejak tahun 2005 hingga tahun 2023 dalam bentuk harta dan/atau transfer uang ke dana negara/provinsi/perusahaan,” IHPS II 2023 penyampaiannya dilakukan pada Sidang Umum DPR yang dilaksanakan di BPK Jakarta Presiden kegiatan tersebut, Isma Yatun mengatakan.

IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), meliputi 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP tujuan khusus (DTT). IHPS ini juga memuat hasil penelitian tematik terhadap dua isu nasional (PN), yaitu pembangunan daerah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Tonton video di bawah ini: Video: Performa Buruk, Saham INAF Masih Layak Diambil? (mkh/mkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *