Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Techno

Indonesia Siap-siap Dijajah China, Begini Modusnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Xi Jinping sedang mempersiapkan rencana baru untuk “menjajah” dunia melalui perdagangan.

Pekan ini, Tiongkok merilis rancangan peraturan untuk memperkuat manufaktur gudang di luar negeri dan memperluas perbatasan atau yang sering disebut e-commerce “lintas batas”.

Industri e-commerce menjadi kekuatan utama bagi perdagangan luar negeri Tiongkok, menurut Kementerian Perdagangan negara tersebut.

Di Indonesia, e-commerce Cina mulai menjamur dan menarik minat masyarakat. Misalnya saja TikTok Shop yang merupakan anak perusahaan ByteDance asal Tiongkok.

Selain itu, Temu, aplikasi dari PDD Holdings, juga mengalami kemajuan pesat di pasar di luar China. Aplikasi ini mulai membajak pasar Indonesia pada tahun 2023, dan memiliki lebih dari 100 juta unduhan di toko aplikasi Google Play.

Reuters memberitakan, beberapa layanan asal China yang akan segera melebarkan sayapnya secara internasional adalah Shein, Temu dan AliExpress.

Layanan ini menjual produk buatan China melintasi perbatasan dengan harga yang sangat murah. Pertumbuhan diperkirakan akan semakin tinggi di tahun-tahun mendatang, menurut Reuters, Rabu (12/6/2024).

Kebijakan “kolonisasi” baru dari Tiongkok ini bertujuan untuk menghadirkan sumber pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya fokus pada konsumsi pasar dalam negeri.

Tak hanya menambah gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga dikabarkan akan meningkatkan manajemen lintas batas, dan mengefektifkan batasan ekspor.

Aturan impor produk elektronik lintas batas negara di Indonesia

Namun tindakan pembatasan yang dilakukan Tiongkok di perbatasan telah mematikan bisnis lokal di negara lain, termasuk Indonesia. Untuk mengatasinya, Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan batas harga terendah barang impor yang boleh dijual di platform e-commerce.

Hal itu tidak mendapat persetujuan Menteri Perdagangan (permendag). 31/2023 tentang Izin Usaha, Penjualan, Petunjuk dan Pengawasan Mitra Usaha dalam Usahanya dengan Sistem Elektronik. Peraturan Menteri Perdagangan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.

Poin di paragraf 2. Pasal 19 menyebutkan, harga minimum barang melalui sistem perdagangan elektronik lintas negara (PMSE) adalah US$100 atau setara Rp1,6 juta.

Sementara itu, pada ayat 3 disebutkan Pasal 19, apabila suatu produk dihargai dalam mata uang lain, bukan dolar Amerika Serikat (USD/US$), maka konversi terhadap nilai tukar tersebut dilakukan oleh menteri yang membawahi pemerintah. di bidang keuangan publik. Tonton di bawah: Video: Inovasi Chip Berbasis AI Tingkat Lanjut untuk Industri Ponsel Cerdas (luar biasa/hebat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *