Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem pelayanan kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem yang akan diterapkan ke depan disebut status rawat inap atau KRIS.

Dalam sistem baru ini, peserta BPJS kesehatan tidak akan dibagi ke dalam beberapa kategori yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruangan yang akan diterima sebagai manfaatnya. Sementara itu, seluruh peserta mendapatkan fasilitas dan akomodasi dengan kualitas yang sama.

Perubahan sistem kelas BPJS kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa sistem KRIS rencananya akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Sementara perubahan tarif, peraturan pemerintah akan diberlakukan. Target tersebut akan berlaku paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Pada masa transisi, pemerintah memutuskan besaran iuran akan tetap mengacu pada aturan lama yakni Perpres 63 Tahun 2022. Artinya, tarif yang berlaku hingga Juni 2024 akan tetap sama bagi pemerintah yang menggunakan sistem lantai .

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, sistem penghitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa aspek. Pertama bagi peserta Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran Penerima Pembayaran Peserta (PPU) yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, PNS dan PNS sebesar 5% dari gaji atau gajinya. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, tambahan iuran keluarga kepada PPU yang terdiri dari anak keempat dan lain-lain, ayah, ibu dan ibu mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah bulanan setiap orang, dibayarkan oleh penerima upah.

Kelima, iuran kerabat PPU lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga, dll, peserta pekerja tidak berbayar (PBPU) dan iuran peserta tidak bekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas III.

Khusus kelas III bulan Juli – Desember 2020, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan diberikan kepada pemerintah sebagai bantuan.

– Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III bagi peserta sebesar Rp 35.000, sedangkan pemerintah tetap membayar iuran sebesar 7.000.

2. Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Pejuang Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari Veteran atau Pejuang Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% sampai dengan 45% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. setahun per bulan, disediakan oleh Pemerintah.

Dalam rencana iuran akhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran tidak melebihi 10 per bulan. Tidak ada sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 Juli 2016. Sanksi dikenakan apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak peserta melaksanakan, peserta yang bersangkutan menerima pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan terutang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan pelunasan maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda jasa ditanggung oleh pemberi kerja.

Tonton video di bawah ini: Video: Kementerian Kesehatan jamin KRIS tingkatkan standar Pelayanan Rumah Sakit (ya/ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *