Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Ini Kriteria Ormas yang Bakal Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi

Jakarta CNBC Indonesia – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terbuka soal jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diharapkan mendapat izin perusahaan pertambangan (IUP).

Deputi Direktur Pemantauan Kinerja Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mencontohkan, jenis ormas yang nantinya bisa mendapatkan IUP oleh pemerintah adalah organisasi keagamaan yang berfungsi atau bergerak di bidang perekonomian.

“Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/sektor perekonomian,” kata Yuliot saat ditanya ormas apa saja yang masuk dalam kualifikasi yang akan mendapat penghargaan IUP dari pemerintah, Senin (20/5/2024).

Namun menurutnya, kepastian penyaluran IUP bagi organisasi keagamaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Karbon.

Soal peruntukan lahan untuk organisasi publik, saat ini kami sedang dalam proses perubahan aturan PP, ujarnya.

Mekanisme ini mengikuti ketentuan perubahan PP, ujarnya.

Sebelumnya, Irwandy Arif, Utusan Khusus Menteri ESDM untuk Percepatan Pengelolaan Tambang dan Batubara, menjelaskan, pembagian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan tertentu bisa dilakukan selama mereka mematuhinya. Peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, misalnya Anda dan teman Anda punya perusahaan, bisa saja. Secara umum, sesuai aturan, ada pengurangan PKP2B, prioritasnya BUMN dan BUMD, lalu swasta,” kata Irwandy saat ditemui di gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat (17/5/2024) sehingga dapat dimasukkan ke dalam kelompok swasta.

Meski BUMN dan BUMD lebih mengutamakan pengelolaan tambang akibat perampingan dari PKP2B lama, menurutnya, tidak menutup kemungkinan organisasi besar yang ingin menambang bisa bekerjasama dengan BUMN atau BUMD.

“Kecuali kalau mereka bekerja sama,” kata Irwandy.

Seperti diketahui, rencana pemerintah membagikan IUP ke ormas pertama kali disinggung Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Pak Bahlil mengatakan, IUP yang diharapkan bisa diberikan kepada masyarakat ini merupakan IUP yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada 2.078 IUP yang diusulkan dihapuskan.

Dikatakannya, IUP yang diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat merupakan pemerataan pemerataan sumber daya mineral dengan masyarakat lokal di Kawasan.

Organisasi besar yang akan menerima IUP adalah NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya, mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Bahlil memastikan pendistribusian IUP dilakukan dengan baik tanpa ada benturan kepentingan. Pihaknya juga akan mencari mitra profesional untuk organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang.

“Yang penting kita lakukan dengan baik agar mereka bisa mengatur dan mengatur masyarakatnya, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, kita cari partner yang baik,” kata Bahlil beberapa waktu lalu.

Menurut Bahlil, tokoh agama harus mendapat perhatian pemerintah. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam perjuangan Indonesia melawan kolonialisme.

Selain itu, ia juga tidak sependapat jika ormas keagamaan dianggap tidak cukup kompeten memberikan mandat untuk menguasai sektor pertambangan. Sebab, perusahaan yang memiliki IUP tidak mengelola sendiri.

“Itu (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita pintar. Kalau tidak hati-hati, gereja dan organisasi keagamaan seperti Muhammad, Madhya Pradesh, Hindu, Budha, siapa yang hati-hati? Kenapa kita tidak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada juga yang senang “kalau kita terus memberikan kepada investor” kata Bahlil, tonton video di bawah ini: Video: RI akan perbarui izin Freeport Hingga 2061 (pgr/ hal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *