Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Istri & Anak SYL Bisa Terseret Kasus Cuci Uang, Ini Kata KPK

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan peran keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menangkap pihak-pihak yang menerima aliran uang korupsi dari SYL, termasuk keluarga dekatnya.

Bisa jadi, jika unsur misinya sudah selesai, hasil kejahatan juga bisa dinikmati, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2024).

Ali mengatakan, keluarga penerima uang suap bisa dituntut berdasarkan UU Pemberantasan TPPU. Dia mengatakan, peraturan terkait TPPU didasarkan pada ketentuan TPPU. TPPU pasif, kata dia, terpenuhi ketika pihak keluarga menerima harta dan mengetahui harta tersebut merupakan hasil tindak pidana, termasuk korupsi.

“Misalnya dia membeli rumah, rumah itu diserahkan kepada keluarga dekat atau orang lain, dan dia mengetahui bahwa rumah itu diperoleh karena suatu perkara pidana yang dapat dipidana,” ujarnya.

Dia mengatakan keluarga tersebut akan kesulitan berargumentasi bahwa mereka tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut. Sebab sebagai penyelenggara pemerintahan, keluarga harus mengetahui berapa gaji bulanan menteri.

“Pengelola pemerintahan bisa mengukur pendapatannya, misalnya berapa penghasilannya per bulan. Ketika pembelian rumah tidak sesuai dengan profilnya, mereka patut curiga”, ujarnya.

Sebelumnya, dugaan aliran uang ke keluarga terungkap melalui barang bukti dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian dan terdakwa SYL. Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan di kantor senilai hingga Rp44,5 miliar.

Dalam persidangan, beberapa saksi pegawai Kementerian Pertanian memberikan kesaksian tentang aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL. Beberapa di antaranya untuk keperluan umrah, perawatan kulit keluarga, khitanan dan ulang tahun cucu, tagihan kartu kredit, dan jajan untuk istri. Beberapa persyaratan tersebut disebut-sebut dihilangkan dari anggaran Kementerian Pertanian.

Ali Fikri mengatakan KPK pasti akan mendalami kesaksian tersebut. Dia mengatakan, bukti-bukti itu akan diperiksa dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjadikan SYL sebagai tersangka. Seperti halnya alat bukti TPPU pada umumnya, KPK harus menyelesaikan terlebih dahulu tindak pidana aslinya, yakni korupsi yang dilakukan SYL.

“Kita buktikan dulu tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

Tonton video di bawah ini: Ribuan buruh siap mengepung Jakarta – Perusahaan Amerika yang akan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di RI (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *