Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Iuran BPJS Kesehatan KRIS Segera Ditetapkan, Jadi Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Asuransi Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran Unit Rawat Inap Standar atau KRIS untuk diterapkan secara penuh pada Juli 2045.

Ketua DJSN Agus Suprepto mengatakan pembahasan dan keputusan tingkat KRIS telah berulang kali dibahas. DJSN mengadakan pertemuan terkait skor KRIS menjelang perilisannya. Seperti kita ketahui bersama, KRIS sudah lama dibicarakan dan diharapkan bisa beroperasi pada tahun 2022.

“Diharapkan segera diambil keputusan mengenai besaran iuran. Kalaupun (implementasinya) baru Juli 2025, lebih cepat lebih baik,” kata Agus, Kamis (6/6). XI DPR RI. /2024) ).

Agus mengatakan hal ini perlu dilakukan karena rumah sakit perlu menyesuaikan aturannya. Bahkan, kata dia, DJSN, BPJS, dan Kementerian Kesehatan akan membentuk satuan tugas (Pokja) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami bertemu empat kali dan sepakat untuk membentuk kelompok kerja yang terdiri dari BPJS, Kementerian Kesehatan, DJSN dan lainnya tentang bagaimana penerapan KRIS yang benar,” kata Agus.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengganti sistem kategori pertama, kedua, dan ketiga dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Sistem yang akan diperkenalkan ke depan disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori yang menentukan besaran iuran dan kualitas kamar yang diterima sebagai manfaatnya. Namun, kualitas dan akomodasi serupa tersedia untuk semua peserta.

Perubahan Sistem Kategori BPJS Kesehatan tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk menerapkan sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Terkait revisi harga, pemerintah menargetkan penerapannya paling lambat 1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, pemerintah memutuskan untuk tetap mengacu pada aturan lama mengenai besaran iuran. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, biaya yang berlaku hingga Juni 2024 akan sama dengan biaya yang dikenakan lembaga sebelumnya. Pemerintahan yang menganut sistem kasta.

Tonton video di bawah ini: Video: Kemenkes, KRIS janji tingkatkan standar pelayanan rumah sakit (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *