Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Iuran JKN Masih Nunggak, Apakah Bisa Mengurus SIM?

Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menguji coba penerapan kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat pelayanan pengurusan setiap jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A. SIM B, ke SIM C.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, ia menegaskan syarat menjadi peserta aktif JKN untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan merugikan masyarakat. Namun, untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi asuransi kesehatan tanpa terkecuali.

Ia mengatakan, dengan kebijakan memasukkan persyaratan aktif JKN dalam perolehan SIM, diharapkan masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

“Kami berharap regulasi politik ini tidak mempersulit masyarakat Indonesia karena tujuannya memastikan perlindungan kesehatan menjangkau masyarakat Indonesia melalui program JKN,” kata David Bangun di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mengaktifkan JKN. Selain itu, bagi mereka yang belum membayar tagihan JKN, dapat mengajukan SIM dengan melampirkan keterangan ikut cicilan untuk membayar tunggakan JKN.

Kuota yang lewat jatuh tempo atau belum dibayar harus dibayar,” ujarnya.

Daring bersama David, Kasibinyan SIM, Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, SIM tetap bisa diproses meski masih ada tagihan yang belum dibayar. Dengan demikian, peserta JKN yang menunggak dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau mengikuti program angsuran iuran yang disebut Skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Yang penting Anda sekarang sudah punya bukti keikutsertaan dalam program kuota,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polri dan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba penerapan kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat pengurusan pelayanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B hingga SIM C.

Uji coba ini akan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan unit pengelola SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Petunjuk Presiden (Inpres) no. 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tonton video di bawah ini: Video: Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan, menang atau kalah? (hura/hura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *