Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Iuran Tapera 3% dari Gaji, Pekerja RI Bisa Dapat Rumah Tipe Apa?

JAKARTA, CNBC Indonesia – Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan anggota Tapera bisa menggunakan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sesuai ketentuan, peserta Tabera bisa mengambil KPR maksimal 60-200 meter persegi, kata Heru. Sedangkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan 26 meter persegi.

Pertanyaannya, apakah bisa dibangun apartemen atau rumah susun? Iya, ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Heru pun mencontohkan perhitungan PP Tabera, jika peserta Tabera mengambil apartemen yang dianggap Rp 300 juta, maka akan ada selisih cicilan sebesar Rp 1 juta per bulan.

“Cicil bisnisnya hanya Rp 3,06 juta per bulan dan tabera Rp 2,1 juta. Itu sudah termasuk tabungan sebelum menerima manfaat atau manfaat. Peserta wajib menabung untuk menunjukkan kapasitas atau kapasitas angsurannya,” tegas Heru. “Ini meningkatkan bankability,” kata Heru.

TONTON VIDEO DI BAWAH INI: BB Tabera Menanggapi Kebutuhan Mendesak untuk Mendapatkan Proyek Tabera (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *