Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Jokowi Bakal Revisi Lagi Aturan Barang Impor, Ini Bocorannya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan perubahan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor untuk ketiga kalinya.

Mendag merevisinya sebanyak dua kali, masing-masing menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Mendag Nomor 7 Tahun 2024. Selama ini Permendag 36/2023 merupakan produk hukum perubahan Permendag 20/2021 dan Permendag 25/2022.

“Itu rapat internal yang dilakukan di Istana Kerajaan, kajian Peraturan Menteri Bisnis,” kata Airlanga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (17 Mei 2024).

Susi Vicjono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan Presiden Joko Widodo akan memutuskan langsung apakah akan mengkaji ulang keputusan tersebut. Menko Airlangga hanya akan melaporkan ketentuan peraturan impor terbaru Mendag mana saja yang mengalami perubahan.

“Pak Menko hadir untuk meminta keputusan, kami siap, siap, tinggal presiden yang putuskan, ketuk pintunya dan segera kami laksanakan. Insya Allah Senin nanti semuanya baru.” kata Susiwejo Nuo.

“Banyak teman-teman dari berbagai kalangan yang datang ke kami dan mengeluhkan barang-barang ini dan lainnya tidak bisa masuk. Mudah-mudahan itu terjadi karena kami santai,” tegasnya.

Susiviciono mengatakan, peraturan menteri perdagangan sering berubah karena pengaturan barang impor suatu negara bersifat dinamis dan berdasarkan kepentingan negara tersebut. Ia mencontohkan, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menekan masuknya barang impor yang mengganggu industri tekstil serta tekstil dan alas kaki.

Namun bila aturan larangan terbatas (lartas) sudah tidak mengganggu lagi, maka harus diubah sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri yakni kebutuhan konsumen dalam negeri. Namun, dia menegaskan, barang-barang yang dilonggarkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, tidak akan dilepas begitu saja.

Dia mengatakan, aturan baru pengawasan perdagangan ini akan fokus pada beberapa faktor, antara lain apakah barang tersebut diproduksi di dalam negeri, bahan baku industri, dan lain-lain. Persyaratan peraturan akan mencakup apakah kepatuhan terhadap peraturan teknis atau persetujuan impor diperlukan.

“Jadi di sini rincinya kelompok mana yang tidak butuh dan kelompok mana yang butuh. Kalau bahan bakunya tidak bisa diproduksi di dalam negeri, ya tidak usah, tidak perlu dihaluskan. Intinya biar kita bisa rencana kebutuhan nasional, industri dan pasar kita benar, pasarnya “untuk barang konsumsi,” kata Susiwijono.

Dia memastikan, revisi ketiga Permendag 36/2023 akan memerinci secara detail barang mana saja yang mudah masuk ke Indonesia dan mana yang tidak. Dia mengatakan, aturan tersebut akan dijelaskan secara rinci kepada Menteri Perdagangan nanti pada lampiran, sehingga pelaku usaha atau pemangku kepentingan lainnya tidak lagi bingung.

Kata Airlanga: “Jadi proporsional, kita ingin regulasinya proporsional dengan apa yang harus kita patuhi dengan tegas, karena industri kita sudah bisa, jadi kita lindungi dengan baik atau tidak. Akan diproduksi semua.” video di bawah ini: VIDEO: Bocoran review regulasi impor hingga China marah ke AS (arm/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *