Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Research

Jokowi Bebaskan Pajak Eksportir Simpan Dolar di RI, Ini Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2024 tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang berasal dari penempatan penerimaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE) (SDA) pada instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Dalam PP ini, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan kepada eksportir yang memarkir dolarnya di pasar dalam negeri.

Dalam SC yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, insentif bagi eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 ayat (1) aturan ini berbunyi: “Pajak penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan mengalikan penghasilan final tarif pajak berdasarkan pungutan pajak’, seperti dikutip dari salinan PP, Rabu, (22/5/2024).

Pasal 4 ayat (2) ayat (a) dan (b) menjelaskan lebih lanjut mengenai insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam mata uang asing atau dikonversikan ke dalam rupee. Berikut detailnya.

Satu. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang dananya dalam valuta asing, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan:

1. 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan.

2. tarif sebesar 2,5% (dua satuan lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan.

3. tarif sebesar 7,5% (tujuh satuan lima persen), untuk instrumen yang berjangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan. pada

4. Suku bunga 10% (sepuluh persen) untuk instrumen yang jangka waktu penempatannya 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

 

Anda. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang dananya dikonversi dari mata uang asing ke dalam mata uang rupee, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar:

1. Bunga 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

2. tarif sebesar 2,5% (dua satuan lima persen), untuk instrumen yang berjangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan. pada

3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen yang jangka waktu penempatannya 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan. Simak video di bawah ini: Video: Aturan DHE dan Kerja Sama LCT, Seberapa Efektif Lindungi Rupee? (rsa/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *