Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Jrengg! Pengusaha Protes Keras Gaji Karyawan Dipotong Tapera

JAKARTA, CNBC Indonesia – Pemimpin dunia usaha Shinta Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tidak setuju pekerja kini harus menanggung pemotongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat. Ia juga mengungkapkan serangkaian pemotongan gaji yang membebani pendapatan kelas pekerja saat ini.

Undang-undang (UU) tahun 2016 menjadi no. 4 Mengenai munculnya tabungan perumahan rakyat, Apindo lebih tidak setuju. Menurut dia, Apindo telah melayangkan surat protes kepada Presiden atas tapering tersebut karena membebani pelaku usaha dan buruh atau pekerja yang memberikan iuran.

“Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini disebabkan adanya tambahan beban gaji pekerja (2,5%) dan pengusaha (0,5%) yang tidak diperlukan karena mereka bisa memanfaatkan sumber dana dari dana BPJS ketenagakerjaan,” kata Shinta dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Daripada menambah beban pemotongan gaji melalui pengurangan iuran, Shinta menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam PP tersebut, Shinta mengatakan, maksimal 30% aset Perlindungan Usia Kerja atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp460 triliun atau Rp138 triliun dapat digunakan untuk program Tunjangan Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pegawai. . Ia menilai dana MLT yang tersedia terlalu besar dan digunakan terlalu sedikit.

Ditegaskannya, dana MLT perumahan pekerja dapat digunakan untuk pinjaman KPR hingga Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan (PUMO) hingga Rp150 juta, pinjaman rehabilitasi perumahan (PRP) hingga Rp200 juta, serta perumahan pekerja. . Opsi Pembiayaan/Pinjaman Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh karena itu, ia menilai dana tersebut bisa menjadi solusi untuk menyediakan perumahan bagi para pekerja tuna wisma dibandingkan dengan pengurangan upah. Ia mencontohkan, pengurangan ini akan semakin menambah beban pajak pengusaha sebesar 18,24%-19,74% dari pendapatan pekerja.

Rincian pemotongan iuran adalah sebagai berikut.

Saya. Jaminan sosial ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 “Jamsostek”): jaminan hari tua 3,7%; Surat Keterangan Kematian 0,3%; asuransi kecelakaan kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun sebesar 2%;

Ii Pelayanan kesehatan sosial (berdasarkan UU No. 40/2004 “SJSN”): jaminan kesehatan 4%;

Aku aku aku. Kumpulan pesangon sesuai PSAK (Pemberitahuan Standar Akuntansi Keuangan) (Berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’). 24/2004, berdasarkan perhitungan operasional kurang lebih 8%.

Untuk itu APINDO terus menggalakkan manfaat tambahan dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan memesan Tapera untuk ASN, TNI/Polri, kata Shinta. Tonton video di bawah ini: Tapera, Jokowi Potong Gaji Buruh: Semuanya Penting! (tangan/pergeseran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *