Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Jadinya Iuran Peserta

JAKARTA, INDONESIA – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana kontribusinya dalam penerapan Kelas Standar Dokter (KRIS) yang akan menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1. 2.3.

Memang untuk dakwaan tunggalnya masih dipelajari karena masih ada waktu, setahun, jelas Budi saat rapat dengan DPR RI di Gedung Nusantara I Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Penelitian ini juga memutuskan besaran kontribusi yang akan diberikan kepada peserta. “Penyelidikan sedang dilakukan,” jelasnya. Bagaimana cara menggabungkan kelas 2 dan kelas 3 dan berapa tingkat bunganya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penanaman Modal Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmed Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Baru akan menentukan tarif dan pembayaran KRIS berdasarkan hasil asesmen pada masa transisi. Diluncurkan. Ia menginformasikan, keputusan tersebut baru akan diambil pada 1 Juli 2025.

Sementara hingga 30 Juni 2025, verifikasi pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih terus dilakukan.

Sebagai informasi, pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan biaya pada sistem KRIS tertuang dalam pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 103B(6) mengatur Menteri Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap fasilitas kesehatan di setiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama menetapkan bahwa hasil penilaian dan koordinasi ruang prosedur lembaga perawatan paliatif, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 6, menjadi dasar penentuan pembayaran, bunga dan biaya. Tonton video di bawah ini: Video: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Untung atau Rugi? (rns/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *