Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Peserta Jadi Tunggal

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberlakuan Kelas Rumah Sakit Standar (KRIS) pada Juli 2025 akan berdampak pada manfaat yang dibayarkan peserta. Iurannya tidak lagi berdasarkan BPJS kesehatan kelas 1,2,3, melainkan bersifat individual.

“Dan ke depan kontribusi ini harus satu arah, namun kita lakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (17/05/2024).

Penerapan KRIS ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 jo Perubahan Ketiga Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dikutip dari Perpres 59 Tahun 2024, Standar Pelayanan Rumah Sakit diartikan sebagai standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta. Seperti diketahui, BPJS saat ini menggunakan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Perpres yang sama menunjukkan bahwa penerapan sistem KRIS akan mempengaruhi kontribusi peserta. Penerapan pajak baru ini bahkan diberi batas waktu berlaku maksimal 1 Juli 2025.

Besaran kontribusi peserta akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS tahap awal. Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan wajib melakukan penilaian terhadap fasilitas perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Asuransi Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyatakan bahwa hasil penilaian dan koordinasi ruang perawatan pada pelayanan 24 jam pada poin (6) menjadi dasar penetapan biaya, tarif, dan retribusi.

Simak video di bawah ini: Video: Kelas BPJS Dihapus, Iurannya Naik? (mij/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *