Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Penetapan Iuran Terbaru Tunggu Ini

JAKARTA, CNBC Indonesia – Pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Disesuaikan (KRIS) pada layanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) yang akan berdampak pada iuran peserta. Menurut Ali Ghufran Mukti, Direktur Jenderal BPJS Kesehatan, nilai nama tersebut masih dalam tahap evaluasi.

“Belum, jadi belum ada keputusan. Saya sudah sampaikan, saya tunggu evaluasinya. Evaluasinya istirahat dulu, baru kita lihat paket keuntungannya,” kata Ali saat berbicara di Istana Kepresidenan, Senin. (27/5/2024).

Menurut dia, proses evaluasi masih berlangsung. Dia belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan peningkatan akibat pemasangan sistem KRIS baru ini.

“Harus ditunggu, harus sabar, harus sabar, nah ya nanti ada yang belum punya KRIS, kalau ada yang pakai KRIS, haknya akan sejajar dengan hak-hak masyarakat. peserta,” kata Ali.

Belum diumumkan kapan target rating tersebut akan selesai. Poin dievaluasi berdasarkan manfaat, kebutuhan keuangan dan fasilitas yang tersedia di rumah sakit.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan tarif sistem KRIS akan berdampak pada pengguna fasilitas kesehatan kelas 2 dan 3 BPJS.

“Kalau saya yang bagian 1 tetap, berpengaruh pada bagian 2 dan 3,” kata Budi di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Senin, (27/5/2024).

Namun, Budi mengatakan pemerintah masih mengkaji perubahan tarif tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan diberlakukan satu tarif untuk seluruh peserta BPJS kesehatan. Budi mengatakan opsi tersebut masih dipelajari.

“Sekarang bagaimana menggabungkan kelas 2 dan kelas 3, sedang dipelajari besaran tarifnya,” ujarnya.

Penerapan sistem KRIS pengganti BPJS kesehatan sektor 1, 2, 3 tertuang dalam Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Undang-undang tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Keputusan mengenai perubahan jadwal pelaksanaan dan kontribusinya tertuang dalam Pasal 103B Perpres tersebut. Dijelaskan di sana bahwa setelah tanggal 30 Juni 2025 sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit afiliasi BPJS Arogya. Sedangkan tarif baru baru akan ditetapkan setelah tanggal 1 Juli 2025. Penetapan tarif baru tersebut akan didasarkan pada hasil evaluasi Menteri Kesehatan terhadap ruangan di masing-masing rumah sakit.

Simak video di bawah ini: Video: Berikut Peraturan BPJS Terbaru dan Rekomendasi BPJS Kesehatan (emy/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *