Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iurannya Tahun 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan akan mengganti sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menetapkan sistem kelas rawat inap (KRIS). Meski akan ada perubahan pada sistem kesehatan, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama.

Direktur Jenderal BPJS Sante Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran BPJS Sante masih sama karena tidak ada perubahan undang-undang, artinya masih dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua. Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tentu sampai saat ini belum ada undang-undang, peraturan, apa yang diterbitkan oleh ketua komisi tarif, dan kelompok mana yang tidak, ujarnya dalam rapat Komisi IX DPR, Jakarta. bulan lalu, disebutkan Sabtu (27/4/2024).

Tarif iuran BPJS Kesehatan yang tercantum di website BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan. Iuran tersebut berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaan setiap orang dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja tidak berbayar.

Iuran kepada pekerja yang tidak dibayar dan iuran yang bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan merupakan manfaat pelayanan di ruang kesehatan kelas III. Khusus kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar Rp. 25.500, sisanya 16.500 diberikan pemerintah sebagai subsidi.

Mulai 1 Januari 2021, pembayaran peserta kelas tiga sebesar Rp 35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Harganya Rp. 100.000 per orang per bulan dengan tunjangan rumah sakit kelas II, dan Rp. 150.000 per orang per bulan merupakan keuntungan layanan lounge Kelas Satu.

Iuran Gaji Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah antara lain Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai non pemerintah dengan besaran sebesar 5% dari Gaji atau Gajinya per bulan. dan ketentuannya: penyedia jasa membayar 4% dan peserta membayar 1%.

Iuran Gaji Peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Gaji atau Gaji per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemberi Kerja membayar 4% dan Peserta membayar 1%.

Iuran kepada tambahan keluarga di Gaji dengan anak berumur 4 tahun ke atas, ayah, ibu dan ibu tiri, besarnya yang dibayarkan adalah 1% dari gaji atau gaji seseorang per bulan, yang dibayarkan oleh karyawan. .

Bagi penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah memberikan jaminan kesehatan. Saat ini, Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Independen, dan janda, duda, atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Independen, sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok Kelompok Buruh Ketiga/yang mempunyai masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

“Yang umum kita bilang kalau gajinya sama, gajinya katakanlah Rp 70.000 (untuk) orang miskin dan orang kaya Rp 70.000. Ini bertentangan dengan prinsip sosial budaya,” kata Prof. Ghufron.

Ghufron mengatakan, jika uangnya sama, maka tidak akan memberatkan masyarakat kaya, namun menyusahkan masyarakat miskin. Ia juga menegaskan, asuransi kesehatan masyarakat seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep kemitraan.

“Kenapa? (melanggar asas sosial) Kita bergerak sesuai kesepakatan. Kalau karena kesepakatan, yang kaya minimal bayar Rp70.000, yang miskin malah tidak bayar Rp42.000, itu tidak seberapa. Gaji, “dia menekankan. Saksikan video di bawah ini: Video: Bisnis Perawatan Kulit (Pakaian/Pakaian) yang Berkembang dan Berubah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *