Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Kelas 1-3 Dihapus, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Senin 27 Mei 2024

JAKARTA, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengganti sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1, 2, 3 dengan sistem Kelas Perumahan Standar (KRIS). Dengan sistem baru ini, kontribusi setiap peserta akan berbeda-beda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah bisa menerapkan sistem iuran tunggal. Namun, dia menegaskan kebijakan baru tersebut masih terus dikaji.

Tentu saja satu dakwaan masih dipelajari, karena masih ada waktu, kata Budi, saat ditemui di gedung DPR RI di Jakarta, dikutip Senin, (27/5/2024).

Budi mengatakan, kajian tersebut akan fokus pada peserta BPJS Kesehatan tahun ke-2 dan ke-3. Namun, dia tidak membeberkan dampak penerapan pembayaran tunggal terhadap peserta kelompok tersebut. “Itu sedang diselidiki.

Perubahan kepengurusan BPJS Kesehatan Grup tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam perintah tersebut, pemerintah menargetkan penerapan sistem KRIS di seluruh Indonesia sebelum 30 Juni 2025. Sedangkan perubahan biaya peserta telah ditentukan sebelumnya. 1 Juli 2025. .

Sebelum penerapan sistem KRIS, pemerintah mengklaim besaran iuran yang dibayarkan masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres 63/2022. Aturan yang berlaku saat ini masih berlaku pada sistem BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, kerangka perhitungannya dibagi menjadi beberapa bagian. Yang pertama bagi peserta PBI yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta pegawai berbayar (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS non-sipil adalah sebesar 5% dari penghasilannya. atau upah. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan lembaga swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran untuk tambahan keluarga PPU dengan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan ibu mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau penghasilan per bulan yang dibayarkan penerima.

Kelima, iuran kerabat lain dari PPU seperti saudara/ipar, PRT, dan lain-lain, peserta tidak berbayar (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja statistiknya ada di sini:

1. Rp 42.000 per bulan per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Mulai 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III sebesar Rp35.000, dan pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000.

2. Rp100.000 per bulan per orang ditambah manfaat layanan ruang perawatan kelas II.

3. Rp 150.000 per bulan per orang ditambah manfaat layanan ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran asuransi jiwa bagi veteran, perintis bebas dan janda, janda atau anak yatim dari veteran atau perintis bebas ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. sebulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pada program iuran akhir dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak akan ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Pengembalian dana akan dilakukan jika Peserta yang terkena dampak menerima perawatan medis dalam waktu 45 hari setelah kondisi Peserta pulih.

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya asesmen dasar pelayanan kesehatan pasien dikalikan jumlah bulan terhutang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan terhutang maksimal 12 bulan.

2. Biaya maksimal Rp 30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja.

Simak video di bawah ini: Video: Berikut Aturan Rombongan Terbaru dan Iuran BPJS Kesehatan Terkini (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *