Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Kemenkes: Ada Dana Rp 200 M Bagi RS Umum yang Belum Siap KRIS

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Indonesia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan dana kepada rumah sakit untuk mengembangkan layanan pemesanan rawat inap (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.

Dante mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit tersebut karena tidak memenuhi kebutuhan KRIS. Berdasarkan data terkini, terdapat 63 rumah sakit yang sama sekali tidak memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Sedangkan 12 fitur tersebut antara lain jumlah tempat tidur, kamar mandi, tempat nyeri, dan AC.

Menurut dia, pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada rumah sakit umum tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp 200 miliar – Rp 400 miliar per tahun. Kemudian tipe B mendapat subsidi Rp 50 miliar per tahun.

“Untuk D dan C kami bantu dan bantuan yang diberikan DAK sebesar 2,5 miliar dolar setahun,” kata Dantes.

Sedangkan kondisi rumah sakit ini belum memenuhi kriteria 8-12 yaitu jumlah tempat tidur, kamar mandi, dan titik nyeri. Selain itu, dana diberikan kepada rumah sakit di daerah berpendapatan rendah.

Sementara untuk rumah sakit swasta, Pak Dantes mengatakan pemerintah mendorong penggunaan dana swasta.

“Tetapi kami (Kementerian Kesehatan) terus memberikan bimbingan profesional kepada rumah sakit swasta,” tegasnya.

Dantes mengatakan hingga 20 Mei 2024, baru 2.316 rumah sakit atau 79,05% yang siap menggunakan KRIS. Hotel ini memenuhi 12 standar KRIS, a.l. tempat tidur, akses ke kamar mandi dan stasiun oksigen. Hanya 63 rumah sakit atau 13,12% yang tidak melapor.

“Iya tentu banyak yang memenuhi syarat KRIS. Kriterianya ada 12, banyak yang hanya memenuhi 12.” kata Dantes.

Terkait penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Eksekutif) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 persyaratan mengenai ruang perawatan di ruang pasien yang didukung KRIS. Hal ini dinyatakan dalam ayat 1 Pasal 46.

1. Bahan bangunan tidak mempunyai porositas yang tinggi.

2. Ventilasi pertukaran udara pada ruang perawatan dilakukan secara teratur minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Akumulasi ruang produksi mengikuti aturan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan ruangan.

4. Perlengkapan tempat tidur 2 (dua) kotak kontak dan panggilan perawat untuk setiap tempat tidur.

5. Terdapat nakas di atas tempat tidur.

6. Suhu ruangan dapat diatur antara 20 hingga 26 derajat Celcius.

7. Sel dibedakan berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).

8. Kepadatan kamar pasien maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Layar/bagian dengan rel dipasang di langit-langit atau liontin.

10. Toilet ada di kamar pasien.

11. Kamar mandi memenuhi persyaratan aksesibilitas.

12. Oksigen mati.

Lihat di bawah: Video: Kementerian Kesehatan Jamin KRIS Tingkatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit (ya/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *