Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

JAKARTA, CNBC Indonesia – Meski baru menjabat selama lima tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) tampaknya sudah merasakan manfaat dengan tidak menjabat lagi. Salah satunya adalah pensiun seumur hidup

Pembagian pensiun DPR termasuk dalam Undang-Undang Tahun 1980 dan Hak Keuangan/Administrasi Anggota Lembaga Tinggi/Senior dan Mantan Pimpinan Perguruan Tinggi/Pendahulu dan Mantan Anggota Lembaga Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga-lembaga tinggi negara

Menurut Pasal 13, “Besarnya pensiun dasar setiap bulan adalah 1% dari pensiun dasar setiap bulan masa kerja, apabila besarnya pensiun dasar sekurang-kurangnya 6% dan 75% dari pensiun dasar menurut Pasal 13 Undang-Undang. 12/1980.

Sedangkan gaji Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dibayar penuh sepanjang sehat. Dana pensiun akan berhenti apabila pekerja yang bersangkutan

Namun dana pensiun akan diberikan jika karyawan tersebut memiliki pasangan yang masih hidup, maka jumlahnya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas masalah pensiun. Jumlah tersebut sebesar 60% dari gaji pokok

Pensiunan anggota DRP juga akan mendapatkan Pensiun Hari Tua (OTP). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali

Berdasarkan perhitungan, anggota DRP yang juga ketua itu mendapat Rp 3,02 juta dari gaji Rp 5,04 juta. Adapun Rp 2,77 juta untuk Wakil Ketua DRP.

Terakhir, pensiunan anggota DPR tanpa pangkat akan mengantongi Rp 2,52 juta sebelum mengantongi Rp 4,20 juta per bulan

Simak video di bawah ini: Video: Mafia Besar di Balik Kasus Korupsi Timah DPR RI (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *